El Barino Shah Dorong Pemko Medan Aktifkan Program Bank Sampah dan Tegas Terapkan Sanksi Sampah

Medan – Anggota DPRD Kota Medan, El Barino Shah SH MH, mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk lebih serius merealisasikan program daur ulang sampah dan pendirian Bank Sampah di setiap lingkungan. Langkah ini dinilai efektif untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sekaligus mengubah sampah menjadi sumber pendapatan.

Dorongan itu disampaikan El Barino Shah saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah (Sosper) IV Tahun 2025, terkait Perda No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, di Jalan Sipiso-piso, Kecamatan Medan Kota, Minggu (13/4/2025).

Dalam paparannya, El Barino meminta masyarakat mulai membiasakan diri memilah sampah dari rumah. Ia juga mengimbau Kepala Lingkungan (Kepling) untuk aktif memfasilitasi pendirian Bank Sampah di wilayah masing-masing.

Tak hanya itu, El Barino mengingatkan pentingnya kesadaran warga agar tidak membuang sampah sembarangan. Ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2024 dapat berujung pada sanksi tegas, berupa pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp10 juta.

“Kalau membuang sampah sembarangan, maka siap-siap dikenakan sanksi, baik hukuman badan maupun denda,” tegas El Barino. Hal ini, lanjutnya, sesuai dengan Pasal 1 BAB XVI Perda tersebut.

Selain itu, El Barino menjelaskan bahwa perubahan dalam Perda No. 7 Tahun 2024 mencakup beberapa ketentuan baru, seperti kewajiban camat untuk melaporkan pengelolaan persampahan di wilayahnya kepada Dinas terkait minimal sekali setiap tiga bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 30.

Perubahan ini, menurutnya, bertujuan untuk memperkuat sistem pelaporan, pemantauan pengurangan sampah, serta optimalisasi pemanfaatan sampah di Kota Medan. Dalam ketentuan pidana, Perda ini juga menetapkan denda hingga Rp50 juta bagi badan usaha yang melanggar aturan persampahan.

Baca Juga:  Fraksi Gerindra Fokus Perjuangkan Program Makan Siang Bergizi untuk Anak

Pada Pasal 13, Perda juga mewajibkan Pemko Medan untuk rutin melakukan pelatihan dan pembinaan di bidang pengelolaan persampahan, guna memperkuat partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua PAC Pemuda Pancasila Medan Kota, Rifqi Aulia Tanjung SH, yang turut hadir, berharap Sosper ini bisa memberikan manfaat nyata. “Kami harapkan warga yang hadir bisa menyebarluaskan informasi ini, dan bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan,” ujar Rifqi.

Perda No. 7 Tahun 2024 ini memiliki 37 Pasal yang tersebar dalam XVII BAB, dan ditetapkan pada 17 September 2024 oleh Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution.