Lily MBA Ingatkan Camat dan Lurah Patuh Terhadap Perda Pengangkatan Kepling

Medan – Anggota DPRD Medan, Dr. Dra. Lily MBA, MH, mengingatkan Pemerintah Kota Medan agar menjalankan Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2017 secara konsisten dan bertanggung jawab, terutama dalam proses penetapan dan pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling). Hal itu disampaikan Lily saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah (Sosper) ke-IV Tahun 2025, bertempat di Jalan Sei Bohorok, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Minggu (13/4/2025).

Lily yang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan ini menyoroti praktik-praktik tidak netral oleh oknum camat dan lurah yang sering berpihak kepada salah satu calon Kepling. “Kondisi ini sering memicu perpecahan di tengah masyarakat karena prosesnya tidak transparan dan tidak sesuai aturan. Padahal, Perda sudah sangat jelas menjadi pedoman hukum,” ujar Lily.

Ia menambahkan, penerapan Perda No. 9 Tahun 2017 yang diperkuat dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 21 Tahun 2021, penting untuk menjamin pelayanan publik yang tertib, berkeadilan, dan akuntabel di tingkat lingkungan.

Dalam paparannya, Lily juga menjelaskan sejumlah ketentuan penting dalam Perda tersebut. Di antaranya:

  • Pasal 2 dan 3 menjelaskan maksud dan tujuan Perda untuk memperjelas kedudukan lingkungan sebagai bagian dari sistem pemerintahan kelurahan serta memberi kepastian hukum dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Kepling.
  • Pasal 5 hingga 10 mengatur mekanisme pemekaran dan penggabungan lingkungan, termasuk syarat minimal 150 kepala keluarga dan luas wilayah minimal 1 hektar.
  • Pasal 14 menyebutkan syarat calon Kepling antara lain berpendidikan minimal SMA/sederajat, berusia 23–55 tahun, bukan ASN atau anggota partai politik, serta tidak memiliki catatan pidana.
  • Pasal 19 hingga 22 menjelaskan tentang mekanisme pemberhentian Kepling baik oleh Camat atas usulan Lurah, maupun oleh masyarakat, serta masa bakti Kepling selama tiga tahun dan dapat diperpanjang.
Baca Juga:  Fraksi Gerindra Fokus Perjuangkan Program Makan Siang Bergizi untuk Anak

Lily menegaskan pentingnya setiap pengangkatan Kepling mengacu penuh pada aturan hukum tersebut demi mencegah konflik dan menjaga netralitas pelayanan publik. “Ini bukan sekadar administrasi, tapi soal keadilan sosial di akar rumput,” tegasnya.

Perda No. 9 Tahun 2017 sendiri telah disahkan sejak 2 Oktober 2017 oleh Wali Kota Medan saat itu, Dzulmi Eldin, dan diundangkan oleh Sekda Pemko Medan, Syaiful Bahri.