Medan – Pemerintah Kota Medan melalui Inspektorat bergerak cepat memeriksa seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar kode etik setelah videonya ramai diperbincangkan di media sosial.
Oknum ASN bernama Syerly yang bertugas di Kantor Camat Medan Marelan telah dipanggil dan dimintai klarifikasi. Pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor 800.1.6.2/257/Irbansus/2026 tertanggal 28 Juli 2026.
Sebelumnya, Syerly menyampaikan permohonan maaf kepada publik dan menyebut ucapannya terjadi secara spontan karena merasa akrab dengan rekan kerjanya, Ulfa.
“Hal tersebut terjadi secara spontan karena saya merasa dekat dan akrab serta sering bercanda dengan Ibu Ulfa,” ujarnya, Kamis (30/7/2026).
Inspektur Kota Medan Erfin Fahrurrazi mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan Syerly terindikasi melanggar kode etik ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai ASN.
“Pemeriksaan mengacu pada Pasal 4 huruf f Perwal Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023, yang mewajibkan setiap ASN menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, maupun tindakan,” ujarnya.
Atas temuan tersebut, Inspektorat merekomendasikan pembinaan disiplin terhadap yang bersangkutan. Sanksi yang direkomendasikan masuk dalam kategori Hukuman Disiplin Ringan sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf d Perwal Nomor 58 Tahun 2023.
Erfin menegaskan langkah tersebut merupakan komitmen Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas untuk menjaga profesionalisme dan marwah ASN sebagai pelayan serta teladan bagi masyarakat.













