Medan – Komisi I DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-59 Kota Medan Tahun 2026, menyusul ramainya sorotan di media sosial. Rapat berlangsung pada Senin (4/5/2026) dengan menghadirkan sejumlah OPD terkait serta pihak penyedia/vendor.
RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis bersama Wakil Ketua Dr. Drs. H. Muslim, serta dihadiri anggota Komisi I lainnya.
Dalam rapat tersebut, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Medan memaparkan bahwa terdapat 29 penyedia/vendor yang mendaftar dan menyampaikan penawaran. Namun, pada tahap evaluasi teknis, peringkat 1 hingga 7 dinyatakan gugur. Hanya satu penyedia di peringkat 8 yang dinilai memenuhi kriteria, yakni PT Angsamas Ratu Tama.
Komisi I menyoroti bahwa perusahaan tersebut juga merupakan vendor pada pelaksanaan MTQ ke-58 Tahun 2025 di Kecamatan Medan Deli yang saat itu dinilai kurang maksimal.
“Kenapa vendor yang sebelumnya dinilai kurang optimal masih bisa kembali memenangkan pekerjaan,” ujar Reza Pahlevi Lubis dalam rapat tersebut.
Selain itu, Komisi I juga menanggapi laporan di media sosial terkait kondisi lokasi MTQ yang disebut belum layak, meski anggaran kegiatan mencapai Rp1,6 miliar.
Berdasarkan temuan di lapangan, area venue masih berlumpur dan belum sepenuhnya siap digunakan. Sejumlah alat berat bahkan masih beroperasi meratakan tanah, sementara lokasi sudah difungsikan sebagai area parkir.
“Pengunjung harus melewati jalan becek dan licin untuk menuju arena utama. Ini tentu sangat disayangkan,” katanya.
Menyikapi hal tersebut, Komisi I menilai pengelolaan anggaran MTQ seharusnya berada di bawah Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan, bukan di Kecamatan Medan Sunggal.
Komisi I juga meminta Inspektorat Kota Medan untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Kita minta Inspektorat turun melakukan pemeriksaan agar persoalan ini tidak berkembang ke ranah hukum,” ucapnya.
Selain itu, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa diminta melakukan evaluasi terhadap proses pemilihan vendor, termasuk pemberian sanksi kepada penyedia yang dinilai gagal.
“Vendor yang tidak mampu harus diberi sanksi, bahkan bisa tidak diikutsertakan lagi dalam proses pengadaan berikutnya,” tegasnya.
Komisi I berharap persoalan serupa tidak terulang, mengingat MTQ merupakan kegiatan keagamaan yang harus dijaga kualitas pelaksanaannya.
“Jangan sampai kegiatan keagamaan dijadikan ajang bisnis semata,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Komisi I juga menggelar RDP terkait penggunaan sebidang tanah yang telah dibangun SD Inpres 064027 di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
Pemilik lahan meminta ganti rugi atas sebagian tanah yang digunakan. Komisi I mengimbau agar pemilik melengkapi dokumen pendukung.
“Silakan lengkapi dokumen, nanti akan kita bahas kembali bersama OPD terkait dalam RDP berikutnya,” ujarnya.
Rapat turut dihadiri Inspektur Kota Medan, Camat Medan Sunggal, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Medan, Direktur PT Angsamas Ratu Tama, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Camat Medan Polonia, Kepala SD 064027, serta pemilik lahan. (Rendi)













