DPRD Medan Soroti Vape Dicampur Narkoba, Regulasi Dinilai Perlu Diperkuat

DPRD Medan Soroti Vape Dicampur Narkoba, Regulasi Dinilai Perlu Diperkuat
Anggota DPRD Kota Medan Dr Lily, MBA, MH

Medan – Anggota DPRD Kota Medan Dr Lily, MBA, MH, menyoroti maraknya penggunaan rokok elektronik atau vape yang berpotensi disalahgunakan sebagai media memasukkan zat terlarang, termasuk narkoba. Pemerintah dinilai perlu memperkuat regulasi untuk mengantisipasi penyalahgunaan vape, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja.

Sorotan itu muncul menyusul sejumlah kasus penyalahgunaan vape yang dicampur dengan zat tertentu. Bahkan, pihak kepolisian di sejumlah daerah di Indonesia telah menangkap tersangka yang menggunakan vape bercampur narkoba, termasuk di Kota Medan.

Menurut Lily, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah karena aturan yang berlaku saat ini belum secara spesifik mengatur larangan maupun pembatasan penggunaan vape yang berkaitan dengan narkoba.

“Kalau di Indonesia memang belum ada yang mengatur secara khusus. Karena itu, pemerintah seharusnya bisa menentukan apakah memang melarang atau tidak. Kalau saat ini memang belum diatur, aparat juga tidak bisa langsung melakukan tindakan,” ujar Lily, Senin (14/9/2026).

Mantan Ketua Pansus Perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) itu menjelaskan, Ranperda KTR Kota Medan telah mengalami perubahan sejumlah pasal pada 2025 lalu. Salah satunya mengatur mengenai rokok elektrik atau vape, termasuk kawasan yang diperbolehkan untuk menggunakan rokok elektrik.

Namun, politisi PDIP tersebut menilai adanya potensi oknum memasukkan berbagai zat ke dalam vape. Secara fisik, pengguna hanya terlihat menggunakan rokok elektronik, sementara kandungan yang dimasukkan ke dalam perangkat tersebut belum tentu dapat diketahui secara langsung.

“Ini bisa saja terjadi. Orang memasukkan apa pun ke dalamnya. Kalau tidak diatur, kita tentu kesulitan melakukan penindakan,” kata Lily kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).

Menurutnya, perkembangan teknologi dan perubahan pola penggunaan rokok membuat regulasi juga harus disesuaikan. Aturan yang sebelumnya lebih banyak mengatur rokok konvensional berbahan tembakau dinilai perlu menyesuaikan dengan keberadaan rokok elektronik.

Baca Juga:  Diikuti 3 Paslon, KPU Medan Resmi Tutup Pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Ia menyebut regulasi terkait kawasan dan aktivitas merokok juga perlu memperjelas apakah vape masuk dalam kategori rokok yang diatur. Dengan begitu, ketentuan mengenai lokasi atau zona yang diperbolehkan untuk merokok dapat diterapkan secara jelas terhadap pengguna rokok elektronik.

Selain persoalan kandungan zat, Lily juga menyoroti batas usia penggunaan rokok elektronik yang diatur dalam Perda. Menurutnya, terdapat perbedaan ketentuan usia antara regulasi daerah dan aturan nasional.

Jika tidak segera disesuaikan, regulasi daerah dikhawatirkan tertinggal dari perkembangan aturan di tingkat nasional.

“Kalau di tingkat nasional sudah diatur usia 21 tahun, tetapi kalau aturan daerah masih 18 tahun dan tidak diubah, berarti kita tetap menggunakan batas usia 18 tahun. Ini tentu perlu disesuaikan,” ujarnya.

Lily menilai persoalan vape yang berpotensi digunakan untuk penyalahgunaan narkoba perlu segera dibahas pemerintah. Menurutnya, regulasi harus mampu mengikuti perkembangan modus penyalahgunaan narkotika yang semakin beragam.

Ia mencontohkan Singapura yang memiliki aturan lebih tegas terkait rokok elektrik. Bahkan, kata Lily, penggunaan rokok elektrik di negara tersebut dilarang karena dinilai berpotensi disalahgunakan.

“Kalau pemerintah mengeluarkan larangan penggunaan rokok elektrik tentu peraturan harus diubah dan disesuaikan sampai ke daerah, sehingga Perda juga akan direvisi. Jadi, semuanya kembali kepada kebijakan pemerintah, kalau pemerintah mengeluarkan larangan, maka daerah siap mengikuti regulasinya,” tegasnya.

Baca Juga:  Pandangan Fraksi NasDem Hidupkan Sidang Paripurna, Soroti Standar Layanan Damkar dan Kesejahteraan Petugas

Penulis

  • Rediaman Gulo

    Rediaman Gulo adalah Pemimpin Redaksi Metropublik.com yang aktif meliput isu pemerintahan, hukum, politik, dan sosial kemasyarakatan di Sumatera Utara.