Medan – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan aturan tersebut dinilai penting untuk menyelaraskan regulasi sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah.
Penjelasan Ranperda Perubahan Perda tersebut disampaikan Rico dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, Selasa (8/9/2026).
Rico mengatakan revisi dilakukan sebagai tindak lanjut evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan melalui Surat Kemendagri Nomor 900.1.13.1/4383/Keuda.
“Tujuannya untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023,” kata Rico.
Hasil evaluasi pemerintah pusat menemukan sejumlah ketentuan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang perlu disesuaikan. Perubahan itu mencakup penghapusan pasal yang berulang, penataan retribusi pelayanan kesehatan hingga penyesuaian aturan retribusi perizinan bangunan.
Salah satu yang diubah yakni ketentuan Pasal 45 dan Pasal 50 mengenai objek opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Untuk penghapusan ketentuan berulang terdapat pada Pasal 45 dan Pasal 50 mengenai objek opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dihapus karena sudah diatur dalam Pasal 4,” ujar Rico di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Medan.
Pada sektor pelayanan kesehatan, tarif tindakan medis dalam retribusi pelayanan kesehatan tidak lagi dibedakan berdasarkan kelas perawatan. Penyesuaian tersebut berlaku di Labkesda, RSUD dr Pirngadi Medan dan RSUD Bachtiar Djafar.
Sementara pada retribusi jasa usaha, rincian tarif titipan luar untuk sterilisasi alat dan dekontaminasi dipindahkan ke kelompok Retribusi Jasa Usaha.
Rico juga menjelaskan penyesuaian terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) untuk retribusi PBG pada Dinas PKPCKPR akan dicantumkan untuk pertama kalinya dalam Perda dan ditetapkan secara berkala melalui Peraturan Wali Kota.
“Selain itu, Tabel Indeks Terintegrasi disesuaikan dengan PP Nomor 16 Tahun 2021,” lanjut Rico.
Tak hanya menindaklanjuti evaluasi pemerintah pusat, Pemko Medan juga mengusulkan sejumlah penambahan pasal dan penyesuaian tarif retribusi dalam rancangan perubahan Perda tersebut.
Rico berharap perubahan aturan itu dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menyederhanakan birokrasi perizinan dan memperkuat penerimaan daerah.
“Melalui rancangan perubahan Perda ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum, menyederhanakan birokrasi perizinan, serta mengoptimalkan pendapatan daerah tanpa memberatkan masyarakat,” katanya.













