Karo – Setelah enam tahun hidup dalam ketakutan, seorang siswi di Kabupaten Karo yang disamarkan dengan nama Bunga (18), warga Kecamatan Kabanjahe akhirnya memberanikan diri mengungkap dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh ayah angkatnya sendiri. Kasus yang diduga berlangsung sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar itu kini ditangani Satres PPA Polres Karo, Jumat (17/7/2026).
Korban berusia 18 tahun tersebut diduga mulai mengalami kekerasan seksual saat masih berusia sekitar 10 tahun atau ketika duduk di kelas III SD. Pelaku berinisial S (40-an), yang merupakan ayah angkat korban sekaligus suami dari kakak kandung ibu korban, diduga melakukan perbuatan tersebut secara berulang selama bertahun-tahun.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban telah diasuh keluarga pelaku sejak berusia delapan bulan setelah ibu kandungnya meninggal dunia. Namun, hubungan yang seharusnya menjadi tempat perlindungan justru diduga dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindak kekerasan seksual.
Penyidik mengungkapkan, peristiwa pertama diduga terjadi pada tahun 2018 dan terus berulang hingga terakhir kali pada 28 Mei 2026 sekitar pukul 07.30 WIB di rumah pelaku di Kecamatan Kabanjahe.
Selama bertahun-tahun korban memilih diam karena diduga terus berada di bawah tekanan dan ancaman pelaku. Korban mengaku diancam tidak akan lagi diurus sebagai anak angkat, termasuk dipersulit dalam pengurusan berbagai dokumen penting setelah menyelesaikan pendidikan.
Ancaman tersebut, ditambah posisi pelaku sebagai orang tua angkat yang memiliki relasi kuasa terhadap korban, membuat korban tidak berani melawan maupun menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada siapa pun.
Fakta memilukan itu akhirnya terungkap ketika ibu angkat korban menegur dan menasihati korban terkait sikapnya. Momen tersebut dimanfaatkan korban untuk menceritakan seluruh dugaan kekerasan seksual yang selama ini dipendam.
Mendengar pengakuan korban, keluarga segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Karo. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasatres PPA IPTU Tina, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyidik menangani perkara tersebut secara profesional dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban.
“Tersangka telah diamankan dan saat ini menjalani proses penyidikan. Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).













