Ketua DPRD Medan Teruskan Aspirasi Mahasiswa ke DPR RI, Wong Chun Sen Tegaskan Komitmen Jadi Penyalur Suara Rakyat

Medan – Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., secara resmi meneruskan aspirasi mahasiswa kepada Pimpinan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI sebagai tindak lanjut atas aksi penyampaian pendapat yang dilakukan sejumlah elemen mahasiswa di Kota Medan.

Aspirasi tersebut disampaikan melalui surat resmi DPRD Kota Medan kepada Pimpinan BAM DPR RI, Dr. H. Ahmad Heryawan, Lc., M.Si. dan Adian Yunus Yusak Napitupulu, S.H., sebagai bentuk komitmen lembaga legislatif daerah dalam memastikan setiap aspirasi masyarakat diteruskan kepada pihak yang memiliki kewenangan.

Wong Chun Sen menegaskan, DPRD Kota Medan tidak hanya menerima aspirasi masyarakat, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menyalurkannya sesuai mekanisme yang berlaku.

“DPRD Kota Medan hadir sebagai rumah rakyat. Setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat, termasuk dari kalangan mahasiswa, kami terima dengan terbuka dan kami teruskan kepada lembaga yang memiliki kewenangan. Kami berharap seluruh aspirasi ini menjadi perhatian dan bahan pertimbangan DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan,” ujar Wong Chun Sen, Rabu (15/7/2026).

Aspirasi tersebut berasal dari aksi unjuk rasa yang digelar pada 17 Juni 2026 di Kantor DPRD Kota Medan oleh elemen mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Medan, DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Medan, serta Cipayung Plus Kota Medan.

Sebagai bentuk penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum, DPRD Kota Medan menerima dan menindaklanjuti aspirasi tersebut sesuai kewenangannya.

Dalam surat yang dikirimkan kepada BAM DPR RI, DPRD Kota Medan meneruskan sejumlah poin aspirasi mahasiswa, di antaranya evaluasi terhadap berbagai kebijakan publik nasional, penguatan demokrasi dan supremasi hukum, peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan sektor pendidikan, pemberantasan korupsi, penguatan ekonomi nasional, hingga berbagai masukan terkait pembentukan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan fungsi pemerintahan.

Baca Juga:  Tugas Pertama Komisi I DPRD Medan Akan Sambangi Disdukcapil dan KPU

Menurut Wong Chun Sen, seluruh substansi aspirasi tersebut berada dalam kewenangan pemerintah pusat dan DPR RI, sehingga menjadi penting untuk diteruskan melalui jalur resmi kepada Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI.

Ia juga mengapresiasi partisipasi aktif mahasiswa yang menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.

“Partisipasi masyarakat, khususnya mahasiswa, merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. DPRD Kota Medan akan terus membuka ruang dialog dan memastikan setiap aspirasi masyarakat memperoleh saluran yang tepat sesuai kewenangan masing-masing lembaga,” tambahnya.

Melalui langkah tersebut, DPRD Kota Medan berharap berbagai aspirasi masyarakat dapat menjadi perhatian serta bahan pertimbangan DPR RI dalam merumuskan kebijakan nasional yang lebih responsif terhadap kebutuhan dan kepentingan rakyat.

Penulis

  • Rediaman Gulo

    Rediaman Gulo adalah Pemimpin Redaksi Metropublik.com yang aktif meliput isu pemerintahan, hukum, politik, dan sosial kemasyarakatan di Sumatera Utara.