Terungkap! Kronologi Tragis ASN ATR/BPN Nias Tewas Lompat dari Lantai 12 Apartemen, Berawal dari Pesan Wanita Lewat Aplikasi Kencan

Medan – Misteri kematian pria berinisial AL, aparatur sipil negara (ASN) di Kantor ATR/BPN Kabupaten Nias, yang ditemukan tewas mengenaskan di halaman parkir Apartemen Skyview Setia Budi, akhirnya terungkap. Hasil penyelidikan Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap korban nekat melompat dari lantai 12 setelah diduga mengalami tekanan dari dua wanita yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengungkapkan, sebelum peristiwa tragis itu terjadi, korban lebih dahulu berkomunikasi dengan seorang perempuan berinisial FR melalui aplikasi kencan untuk memesan layanan seksual.

“Kami menemukan fakta bahwa korban berada dalam kondisi terdesak hingga akhirnya memilih melompat dari lantai 12 apartemen,” ujarnya saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Rabu (15/7/2026).

Menurut Adrian, korban dan FR sepakat bertemu di Apartemen Skyview Setia Budi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Namun saat tiba sekitar pukul 04.20 WIB, FR datang bersama seorang perempuan lain berinisial JS.

Korban kemudian menjemput keduanya di lobi apartemen sebelum bersama-sama menuju kamar nomor 26 di lantai 12.

Sesampainya di kamar, korban merasa kecewa karena penampilan FR dinilai tidak sesuai dengan foto yang ditampilkan di aplikasi. Korban pun membatalkan kesepakatan dengan FR dan memilih menggunakan jasa JS.

Akibat pembatalan tersebut, FR meminta uang kompensasi sebesar Rp400 ribu dari nilai kesepakatan awal Rp850 ribu. Permintaan itu dipenuhi korban, kemudian FR keluar kamar dan meninggalkan korban bersama JS.

Sekitar 10 menit kemudian, korban meminta layanan tambahan kepada JS. Namun, menurut hasil penyelidikan, tidak pernah ada kesepakatan mengenai biaya tambahan tersebut.

Setelah layanan selesai, JS memanggil kembali FR masuk ke kamar. Keduanya kemudian meminta pembayaran tambahan sebesar Rp4,5 juta kepada korban.

Baca Juga:  Gebyar Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan 2025 Meriah, Wujud Komitmen Majukan Generasi Berkarakter dan Berbudaya

Korban menolak karena mengaku tidak memiliki uang. Namun kedua perempuan itu terus mendesak korban hingga meminta menunjukkan saldo rekening sebagai bukti.

“Karena tidak ada kesepakatan sebelumnya, kedua pelaku kemudian meminta biaya tambahan sekitar Rp4,5 juta dan terus mendesak korban untuk membayarnya,” ujarnya.

Dalam kondisi tertekan, korban sempat mengancam akan melompat dari apartemen apabila terus dipaksa membayar. Namun ancaman itu justru ditanggapi oleh kedua pelaku dengan mempersilakan korban melakukannya.

“Korban sempat mengatakan akan melompat jika terus didesak. Pelaku kemudian menjawab, ‘ya sudah kalau mau lompat’,” ujarnya.

Karena ruang kamar yang sempit dan merasa semakin terpojok, korban bergerak menuju balkon hingga akhirnya benar-benar melompat dari lantai 12. Tubuh korban terhempas ke halaman parkir apartemen dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Usai insiden tersebut, kedua perempuan langsung meninggalkan apartemen dan melarikan diri.

Tim Satreskrim Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap FR di kawasan Bandar Baru, Kabupaten Deli Serdang, sementara JS diamankan di kawasan Ring Road, Kota Medan.

Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 462 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena diduga menyebabkan seseorang melakukan bunuh diri.

Polisi menegaskan penyidikan masih terus berlangsung guna melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa sebelum korban akhirnya mengakhiri hidupnya.

Baca Juga:  Tanpa Kekalahan di Dua Pertandingan, Indonesia U-17 Harus Menang Melawan Australia

Penulis

  • Rediaman Gulo

    Rediaman Gulo adalah Pemimpin Redaksi Metropublik.com yang aktif meliput isu pemerintahan, hukum, politik, dan sosial kemasyarakatan di Sumatera Utara.