Batubara – PT Socfin Indonesia menegaskan komitmennya untuk menghormati setiap aspirasi masyarakat yang disampaikan sesuai mekanisme hukum serta siap bersikap kooperatif apabila pemerintah melakukan evaluasi maupun audit terhadap perizinan Hak Guna Usaha (HGU).
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum PT Socfin Indonesia, Muhammad Khaidir Basrah, S.H., M.H., Minggu (12/7/2026).
Menurut Khaidir, seluruh kegiatan operasional perusahaan selama ini dijalankan dengan mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan di bidang pertanahan, perkebunan, dan lingkungan hidup.
“Pada prinsipnya, PT Socfin Indonesia menghormati kewenangan pemerintah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, maupun evaluasi terhadap setiap pelaku usaha. Perusahaan selalu terbuka untuk bekerja sama dengan instansi yang berwenang serta menjalankan seluruh proses sesuai koridor hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila pemerintah melalui kementerian atau lembaga yang berwenang memandang perlu melakukan evaluasi maupun audit terhadap perizinan HGU, PT Socfin Indonesia siap memberikan seluruh data dan dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Khaidir juga mengingatkan bahwa berbagai dugaan maupun tuduhan yang berkembang di ruang publik masih merupakan pendapat dari pihak tertentu dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum melalui proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Karena itu, PT Socfin Indonesia mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah, objektivitas, serta penyampaian informasi yang berimbang agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Selain menjalankan kegiatan usaha secara profesional, lanjutnya, perusahaan juga terus melaksanakan berbagai program pengembangan masyarakat, peningkatan kesejahteraan pekerja, penerapan praktik perkebunan berkelanjutan, serta menjaga hubungan yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan.
Menurut Khaidir, berbagai kegiatan operasional, program keberlanjutan, hingga tanggung jawab sosial perusahaan juga dipublikasikan secara terbuka sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi.
“PT Socfin Indonesia meyakini bahwa setiap persoalan yang berkaitan dengan aspek administrasi maupun hukum sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, berdasarkan data, dokumen, dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.













