Medan – Fraksi PAN-Perindo DPRD Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera menerbitkan aturan turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk memaksimalkan penerapan Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Menurut fraksi tersebut, kehadiran Perwal diperlukan agar pelaksanaan Perda berjalan efektif dan terimplementasi secara benar di tengah masyarakat.
Permintaan itu disampaikan anggota DPRD Medan, Edi Saputra ST, saat menyampaikan pendapat Fraksi PAN-Perindo dalam rapat paripurna terkait perubahan atas Perda KTR di Gedung DPRD Medan, Senin (29/12/2025). Pada paripurna tersebut, Fraksi PAN-Perindo menyatakan menerima dan menyetujui rancangan perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR untuk disahkan menjadi Perda.
“Dengan adanya Perwal, penerapan Perda di tengah masyarakat akan lebih lancar, termasuk untuk dilakukan sosialisasi secara masif,” ujar Edi, Senin (5/1).
Edi juga menekankan, DPRD Medan sebagai salah satu unsur pembentuk peraturan daerah harus menjadi garda terdepan dalam penegakan Perda. Ia menyebut kawasan perkantoran DPRD Medan perlu menjadi contoh penerapan kawasan tanpa rokok.
“Kawasan perkantoran DPRD Kota Medan harus benar-benar menjadi kantor percontohan dalam penegakan kawasan tanpa rokok sesuai peraturan yang ada,” katanya.
Menurut Edi, penerapan KTR bertujuan mempersempit ruang bagi perokok sehingga generasi saat ini dan mendatang terlindungi dari bahaya asap rokok. Ia menilai pemberlakuan KTR dapat dilakukan secara bertahap untuk membangun kesadaran masyarakat membiasakan hidup sehat, termasuk mengurangi kebiasaan merokok.
Selain Perwal, Fraksi PAN-Perindo juga meminta Pemko Medan menyediakan tanda-tanda khusus di lokasi KTR agar masyarakat mudah mengenali area terlarang merokok. Tanda tersebut, kata Edi, juga dapat membantu pengelola tempat usaha mengingatkan perokok agar tidak merokok di lokasi yang dilarang.
Di sisi lain, ia menegaskan perlunya kesiapan fasilitas ruang merokok di perkantoran, pusat perbelanjaan, dan tempat umum lainnya sebagaimana diatur dalam Perda. Edi juga meminta penegakan disiplin, sanksi, dan denda dijalankan secara konsisten.
“Supaya aturan ini memiliki marwah dan kekuatan dalam pelaksanaannya. Komitmen yang kuat harus ada dalam pelaksanaan dan penegakan peraturan ini,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Fraksi PAN-Perindo turut mengapresiasi panitia khusus (pansus) Ranperda serta seluruh fraksi di DPRD Medan atas kesamaan pandangan mengenai pentingnya penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok. (Rendi)













