Sumut – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memimpin langsung pembongkaran Diskotik Marcopolo di Jalan Seipetani, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, dan Diskotik Blue Star di Jalan Binjai, Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Seibingai, Kabupaten Langkat, Kamis (14/8/2025). Meski sempat terjadi perlawanan, eksekusi kedua bangunan tetap berjalan lancar.
Di lokasi Diskotik Marcopolo, yang sebelumnya bernama Sky Garden, ratusan pemuda sempat menghadang petugas gabungan TNI/Polri dan Satpol PP. Namun setelah diberikan pemahaman, pemeriksaan pun dilakukan hingga ke dalam bangunan utama yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba.
Gubernur Bobby Nasution bersama rombongan Forkopimda meninjau langsung area diskotik tersebut. Menurutnya, pembongkaran dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait praktik peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lokasi hiburan malam tersebut.
“Secara legalitas, tempat ini tidak memiliki izin bangunan maupun izin operasional hiburan malam dari Pemprov Sumut. Ditambah lagi, informasi dari Kapolda menyebutkan adanya transaksi narkoba di dalam bangunan ini,” tegas Bobby di lokasi.
Turut mendampingi Gubernur dalam kegiatan ini Pangdam I/BB Mayjen TNI Rio Firdianto, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Kajati Sumut Harli Siregar, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus, serta sejumlah pejabat Forkopimda dan kepala daerah terkait. Pasukan gabungan dan alat berat ekskavator dikerahkan untuk mengeksekusi bangunan.
Bobby juga mengingatkan seluruh kepala daerah agar menindak tegas tempat hiburan malam yang terbukti menjadi lokasi peredaran narkoba. Pemprov Sumut telah mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin untuk sejumlah THM yang melanggar aturan.
“Penertiban seperti ini akan terus kami lakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tidak ada alasan bagi siapa pun untuk membiarkan sarang narkoba berkedok hiburan malam,” tegasnya.
Menanggapi klaim pengelola bahwa diskotik tersebut merupakan markas organisasi masyarakat (ormas), Bobby menilai alasan itu tidak berdasar.
“Kalau dibilang kantor ormas, mana ada kantor ormas yang pakai alat DJ dan perlengkapan hiburan malam? Semua bukti sudah jelas,” katanya.
Proses eksekusi diwarnai perlawanan berupa pelemparan batu oleh sejumlah oknum, namun petugas berhasil mengamankan situasi. Pihak PLN turut memutus aliran listrik di lokasi.
Sementara itu, di lokasi kedua, Diskotik Blue Star di Kecamatan Seibingai, Kabupaten Langkat, pembongkaran juga dilakukan secara serentak menggunakan alat berat dan mendapat pengawalan ketat aparat.













