Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyita uang senilai Rp150 miliar sebagai pengembalian kerugian keuangan negara dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.
Dana pengembalian tersebut telah diterima oleh Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut dan segera disita untuk kemudian dititipkan di Bank Mandiri Cabang Medan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Dr. Harli Siregar, didampingi Aspidsus Mochamad Jefry dan Plh Kasi Penkum Muhamad Husairi, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumut, Rabu (22/10/2025).
“Dalam perkara ini, penyidik berupaya menegakkan hukum secara berkeadilan. Hak-hak konsumen yang beritikad baik harus dijamin, sementara pemulihan hak-hak negara tetap dijalankan,” ujar Kajati Harli Siregar.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dan menahan tiga tersangka, masing-masing AKS, ARL, dan IS. Proses penyidikan terhadap ketiganya masih terus dilakukan secara intensif.
Harli menegaskan bahwa Kejati Sumut tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara. Pengembalian dana Rp150 miliar tersebut dinilai sebagai bentuk itikad baik dari pihak-pihak yang terlibat.
“Langkah ini menjadi pertimbangan penting dalam proses hukum karena menunjukkan kesadaran pelaku dalam membantu pemulihan keuangan negara,” tambah Harli.
Sementara itu, Aspidsus Kejati Sumut, Mochamad Jefry, menjelaskan bahwa nominal pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan. Namun, pengembalian sebagian dana menjadi sinyal positif terhadap upaya penyelamatan keuangan negara.
“Penyidik masih menunggu perhitungan final. Pengembalian ini tentu akan dikaitkan dengan total kerugian negara yang nanti ditetapkan,” ujarnya.
Jefry juga mengimbau masyarakat, khususnya konsumen perumahan yang beritikad baik, agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang berupaya menguasai aset secara ilegal.
“Upaya nyata pengembalian ini menunjukkan adanya kesadaran hukum. Masyarakat diharapkan tidak terpengaruh isu yang tidak benar,” tegasnya.
Sementara itu, Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhamad Husairi, menambahkan bahwa uang Rp150 miliar tersebut akan segera dilakukan penyitaan resmi dan dititipkan di Bank Mandiri Cabang Medan.
“Pengembalian kerugian negara ini merupakan langkah positif dari pihak yang sadar dan beritikad baik. Ini secara langsung membantu penyidik dalam upaya penyelamatan keuangan negara,” tutup Husairi. (Rendi)













