Gunungsitoli – Menjelang malam pergantian Tahun Baru 2026, tim gabungan Polres Nias, TNI, dan Satpol PP Kota Gunungsitoli menggelar operasi penertiban penjualan petasan dan kembang api di sejumlah titik strategis wilayah hukum Polres Nias, Senin (29/12/2025).
Operasi yang dimulai pukul 15.30 WIB itu dipimpin Kabag Ops Polres Nias AKP Ya’aro Lase, didampingi Kasat Reskrim Polres Nias AKP Sonifati Zalukhu, S.H., serta Kasat Pol PP Kota Gunungsitoli Torotodo Zega. Kegiatan juga melibatkan personel Subdenpom 1/2-5 Nias dan Kodim 0213/Nias sebagai wujud sinergi tiga pilar dalam pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kapolres Nias melalui Kabag Ops AKP Ya’aro Lase menjelaskan, penertiban dilakukan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas serta mencegah potensi kebakaran atau kecelakaan akibat penggunaan petasan yang tidak sesuai aturan.
“Penertiban ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Kami juga melakukan pengecekan izin edar serta spesifikasi kembang api yang dijual,” ujar AKP Ya’aro Lase.
Dalam operasi tersebut, petugas menyisir lokasi penjualan dan memeriksa kelengkapan barang dagangan. Polres Nias mengimbau para pedagang agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak menjual petasan ledak yang dapat membahayakan.
Masyarakat juga diminta merayakan malam tahun baru dengan kegiatan positif tanpa penggunaan petasan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Hingga kegiatan berakhir, situasi Kota Gunungsitoli dilaporkan aman dan kondusif. Barang bukti yang disita telah diamankan di Mapolres Nias untuk proses lebih lanjut. (Rendi)













