Jelang Nataru, Diduga Judi Game Zone Berkedok Ketangkasan Bebas Beroperasi di Jalan Diponegoro Kisaran

Diduga tempat judi game zone berkedok ketangkasan bebas beroperasi di jalan Diponegoro Kisaran, Jumat (13/12/2024).(Foto MP/Rendi)

Asahan – Menjelang Natal dan Tahun Baru 2025, diduga judi game zone berkedok ketangkasan bebas beroperasi di inti kota jalan Diponegoro Kisaran tanpa ada tindakan. Hal itu berdasarkan pantauan dilokasi ditemukan banyaknya kendaraan roda dua parkir didepan pintu masuk ruko pada Jum’at (13/12/2024) sekira pukul 16:09 WIB di Kisaran.

Pasalnya, game zone alias judi tembak ikan ini yang kerap banyak dikunjungi warga kota Kisaran itu diduga mendapat restu dari aparat hukum setempat. Tak tanggung-tanggung, omset diduga judi tembak ikan ini mencapai puluhan juta rupiah perharinya. Menurut informasi, big bos game zone di kota Kisaran ini disebut-sebut warga turunan bermata cipit berinisial TM.

Sementara, salah satu pemain yang keluar dari lokasi saat ditanya wartawan mengaku kalau 2 (dua) ruko lantai 3 itu dijadikan tempat permainan game zone tembak ikan. “Ya kalau gak salah, buka nya sudah beberapa bulan yang lalu, lihatlah saja kedalam dan ramai pemainnya situ,” ucapnya dengan wajah serabutan.

Terpisah, Sekretaris Lembaga Monitoring Hukum dan Anggaran Indonesia Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Fery Yhuda saat dimintai tanggapannya, meminta Kapolres Asahan segera bertindak. Jika stakeholder tidak mampu menutupnya maka ada indikasi adanya dugaan pembiaran baik itu dari pihak Polres Asahan maupun Pemerintah Daerah (Pemda),” ujarnya.

Dalam hal penerbitan izin operasional kata Fery, hendaknya Pemda benar-benar mengkaji ulang soal penerbitan izin usaha game zone yang diduga tidak adanya kontribusi terhadap daerah. Atau memang jangan-jangan pajaknya masuk ke kantong pribadinya oknum tertentu,” kata Fery.

Dia juga mencontohkan, sedangkan membuka restoran, rumah makan dan warung saja harus ada izin dari pemerintah setempat apalagi bisnis ilegal seperti ini. Oleh karena itu, kita minta Satpol PP dan Polres segera menutup lokasi Game Zone di seputaran Kota Kisaran tersebut tanpa pandang bulu. Apabila, Polres Asahan tidak mampu menindaknya, kita akan lapor ke Propam Polda,” cetus Fery.

Baca Juga:  Tarif Retribusi Parkir Berlangganan di Kota Medan

Ditempat berbeda, Ketua Forum Ummat Islam (FUI) Kabupaten Asahan, Budi Irawan sangat merisaukan maraknya judi game zone di kota Kisaran ini merusak generasi muda bangsa. Dia menyebut, Pemkab Asahan dan aparat kepolisian diduga tutup mata dengan maraknya judi game zone khususnya di wilayah Kabupaten Asahan. “Masalah ini bertahun-tahun tidak pernah terselesaikan malah semakin bebas, padahal Satpol PP beserta aparat kepolisian berhak menutupnya. Kita minta game zone, segera ditutup, mana moto Asahan yang katanya religius,” harapnya.

Menyikapi persoalan diduga maraknya judi tembak ikan berkedok ketangkasan di kota Kisaran, Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi dan Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam Yanuar Lutfi saat dikonfirmasi wartawan lewat Handphone selulernya sekira pukul 17:10 WIB tidak berkomentar hingga berita ini dikirim ke redaksi. (FS)