Binjai, Sumatera Utara – Puluhan mesin judi, termasuk tembak ikan, jackpot, dan roulette, beroperasi secara terbuka di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Pekan Binjai. Lokasi ini, yang berada di sekitar kelenteng dan sekolah Yayasan Ahmad Yani, diklaim beroperasi selama 24 jam tanpa gangguan dari pihak berwajib.
Linda Mayang Sari, seorang warga berusia 37 tahun, menyatakan bahwa keberadaan bisnis haram ini telah menciptakan keresahan di kalangan penduduk setempat. “Kami sudah melaporkan beberapa kali, tetapi tidak ada tanggapan dari Polres Binjai,” keluhnya, Senin (28/10/2024).
Warga lainnya melaporkan peningkatan angka kriminalitas di daerah tersebut, dengan banyak kasus kehilangan barang milik. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa lokasi judi ini dimiliki oleh individu keturunan Tionghoa, meskipun mereka tidak mengenal pemiliknya. “Kampung kami menjadi kotor karena ulah mereka,” tambah Linda.
Di balik praktik perjudian ini, diperkirakan ada potensi keuntungan mencapai puluhan juta rupiah setiap harinya, dan warga juga melaporkan adanya transaksi narkoba di sekitar lokasi tersebut. Linda dan warga lainnya berharap agar Polres Binjai dan Polda Sumut segera mengambil tindakan tegas untuk menutup tempat tersebut dan menangkap pelakunya. (Rendi)