Kapolres Asahan Ungkap Fakta di Balik Penemuan Mayat di Sungai Sei Silau, Dua Pelaku Ditangkap

Kapolres Asahan Ungkap Fakta di Balik Penemuan Mayat di Sungai Sei Silau, Dua Pelaku Ditangkap
Dua tersangka berhasil diamankan Polisi.

Asahan – Maraknya pemberitaan mengenai penemuan mayat seorang pria yang mengambang di aliran Sungai Sei Silau beberapa waktu lalu mendorong pihak kepolisian untuk menggelar konferensi pers. Kapolres Asahan, AKBP Afdal Junaidi, didampingi Kasat Reskrim AKP Ghulam Y Lutfi, secara resmi menyampaikan perkembangan kasus ini dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Asahan pada Kamis (30/01/2025).

Dalam keterangannya, AKBP Afdal Junaidi membenarkan bahwa korban adalah seorang pria bernama Niko (37), warga Jalan Lobak, Lingkungan I, Kelurahan Siumbut Umbut, Kecamatan Kisaran Timur. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis serta penyelidikan lebih lanjut, polisi memastikan bahwa korban tewas akibat tindak pidana pembunuhan.

“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa korban bukan sekadar mengalami kecelakaan atau tenggelam, melainkan merupakan korban pembunuhan,” ujar AKBP Afdal Junaidi di hadapan awak media.

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, polisi mengungkap bahwa Niko tewas akibat pengeroyokan yang dilakukan oleh KA alias Irul alias Mimi (40), warga Jalan Budi Utomo, Komplek Perumahan Cendana, Kelurahan Siumbut Umbut, Kisaran Timur, bersama dua pelaku lainnya.

“Dalam insiden tersebut, KA alias Irul berperan memegang kerah baju korban dan menarik celananya, sementara tersangka lain, Sam alias Sul (DPO), menyikut tubuh korban, dan S alias Anto melakukan pemukulan yang menyebabkan korban tewas,” jelasnya.

Menurut keterangan para tersangka, korban Niko sering membuat keributan di kedai tuak milik seorang warga bernama Parlan. Diduga, perselisihan yang terjadi di tempat itu menjadi pemicu perkelahian yang berujung pada kematian Niko.

Penemuan mayat korban terjadi pada Senin, 20 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, saat warga melihat tubuhnya mengambang dan tersangkut di tunggul kayu di aliran Sungai Sei Silau, tepatnya di Lingkungan XIII, Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Asahan.

Hanya berselang dua hari setelah penemuan jasad korban, yakni pada Rabu, 22 Januari 2025, Tim Opsnal Jatanras berhasil menangkap dua tersangka utama dalam kasus ini dan membawanya ke Mapolres Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, seorang pelaku lainnya masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (3) KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lainnya yang saat ini berstatus buronan,” tutup Kapolres Asahan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku buron untuk segera melapor guna mempercepat penyelesaian kasus ini. (Rendi)

Baca Juga:  Wong Chun Sen Siap Dukung Pelantikan SMSI Kota Medan