Kejati Sumut Kembalikan Kerugian Negara Rp113 Miliar dari Kasus Korupsi Lahan PTPN I Regional I

Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menyita uang sebesar Rp113,4 miliar terkait kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan HGU menjadi HGB milik PTPN I Regional I yang dijadikan lokasi pembangunan Perumahan Citraland oleh PT Ciputra di Kabupaten Deliserdang.

“Pada hari ini penyidik Kejati Sumut kembali menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp113.435.080.000 dari PT NDP,” ujar Kajati Sumut, Harli Siregar, Senin (24/11/2025).

Sebelumnya, pada 22 Oktober 2025, Kejati Sumut juga telah menerima pengembalian uang sebesar Rp150 miliar dari kasus yang sama. Dengan tambahan penyitaan terbaru ini, total kerugian negara sebesar Rp263.435.080.000 telah pulih sepenuhnya.

Berdasarkan perhitungan Ahli Kerugian Keuangan Negara, kerugian muncul karena kewajiban penyerahan 20% lahan HGU yang berubah menjadi HGB tidak dipenuhi oleh para pihak terkait.

Sejumlah nama ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Irwan Peranginangin, Direktur PTPN II periode 2020–2023, Iwan Subakti, Direktur PT NDP, Askani, Kepala Kantor BPN Wilayah Sumut (2022–2024), dan Abdul Rahim Lubis, Kepala Kantor Pertanahan Deliserdang (2022–2025).

Harli Siregar menegaskan bahwa pengembalian uang negara merupakan bagian dari upaya Kejati Sumut menyeimbangkan aspek keadilan dan kemanfaatan dalam proses penegakan hukum.

“Penyidik tidak hanya bersifat represif untuk menghukum, tetapi juga bertujuan menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan,” ucapnya.

Ia menyebutkan, pemulihan kerugian negara ini tidak hanya menjadi efek jera bagi pelaku korupsi, tetapi juga menjaga hak-hak konsumen yang telah menunjukkan itikad baik serta memastikan keberlanjutan operasional korporasi terkait.

Kejati Sumut mengimbau agar konsumen Perumahan Citraland tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi.

“Para konsumen yang beritikad baik diharapkan tetap tenang. Masyarakat juga diminta tidak terpengaruh isu yang tidak benar terkait penguasaan aset yang sedang berperkara,” kata Harli.

Baca Juga:  Ini Tampang Muka Pelaku Pembakar Rumah Wartawan di Karo

Seluruh uang hasil penyitaan kini telah dititipkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan RI di Bank Mandiri Cabang Medan. (Rendi)