Bali – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan hadir dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) terkait persiapan penetapan pasangan calon terpilih untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Serentak 2024. Acara ini berlangsung di Sanur, Bali, pada 14–17 Desember 2024.
KPU Kota Medan diwakili oleh Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Zefrizal serta Divisi Teknis Penyelenggaraan M. Taufiqurrohman Munthe. Dalam keterangannya, Taufiqurrohman menyebutkan bahwa Rakornas ini bertujuan mempersiapkan penetapan calon kepala daerah terpilih, khususnya jika terdapat sengketa yang harus diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jika MK memutuskan perkara tidak dilanjutkan, maka dalam waktu maksimal tiga hari setelah pemberitahuan resmi, kami akan menetapkan calon terpilih berdasarkan hasil pemungutan suara sebelumnya,” jelasnya.
Sebelumnya, KPU Medan juga menghadiri Rakornas tentang persiapan penyelesaian sengketa hasil pemilihan di Jakarta pada 11–14 Desember 2024. Acara ini diikuti oleh seluruh divisi hukum dan teknis dari KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Kholik, yang membuka dan menutup Rakornas, menyampaikan pentingnya profesionalisme dalam penetapan pasangan calon terpilih. Ia juga mengingatkan agar prinsip partisipatif diterapkan dengan melibatkan semua pihak terkait, termasuk peserta Pilkada, partai politik, dan tim sukses.
Dalam sesi pemaparan materi, hadir Plh Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Herny Ika Hutauruk, yang menjelaskan berbagai aspek teknis terkait Pilkada. Acara ini juga menjadi momen apresiasi, dengan pemberian penghargaan kepada satuan kerja berprestasi selama tahapan Pilkada 2024.
Rakornas ini dihadiri oleh pejabat KPU pusat, anggota KPU Provinsi Bali, serta perwakilan KPU/KIP Kabupaten/Kota Divisi Teknis dan Hukum. Dengan persiapan matang, KPU Medan optimistis tahapan akhir Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan lancar dan sesuai harapan.