Komisi III DPRD Medan Sidak Tempat Hiburan, Dua Diskotik Tak Disertakan

Komisi III DPRD Medan Sidak Tempat Hiburan, Dua Diskotik Tak Disertakan

Medan – Komisi III DPRD Medan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke delapan tempat hiburan di Kota Medan pada Senin (3/2/2025). Sidak ini bertujuan untuk meninjau kepatuhan tempat hiburan dalam membayar pajak. Namun, dari delapan lokasi yang dikunjungi, dua diskotik tidak disertakan dalam inspeksi karena diduga dimiliki oleh anggota dewan.

Ketua Komisi III, Salomo Pardede, mengakui bahwa jumlah tempat hiburan di Kota Medan sangat banyak sehingga butuh waktu panjang untuk mengunjungi semuanya. Dalam jadwal sidak kali ini, ia membenarkan bahwa dua diskotik tersebut, yakni TR dan C, memang tidak disertakan dalam daftar kunjungan.

“Tidak mungkinlah kita ikutkan tempat hiburan milik kawan-kawan sesama dewan, nanti melapor pula ke partai, ditelepon pula nanti saya,” ujar Salomo.

Meski demikian, Salomo tetap menyertakan diskotik yang berlokasi di Hotel Danau Toba dalam kunjungan tersebut. Namun, berbeda dengan periode sebelumnya, Komisi III kali ini memilih untuk tidak mengikutsertakan wartawan dalam sidak tanpa memberikan alasan yang jelas.

Dalam keterangannya, Salomo menegaskan bahwa tujuan utama sidak adalah memastikan tempat hiburan membayar pajak dengan jujur demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

“Tujuan kita fokus menanyakan pajak, mau melihat kejujuran pemilik hiburan. Kita juga orang dunia usaha tentu paham soal pajak, dari cara mereka ngomong saja kita tahu. Pokoknya akan kami buktikan bahwa Komisi III mampu mengubah PAD Kota Medan semakin baik,” ungkapnya.

Anggota Komisi III yang turut serta dalam sidak ini antara lain Ketua Komisi Salomo Pardede, Sekretaris Komisi David Roni Sinaga, serta anggota lainnya seperti Godfried Lubis, Eko Suranta Sitepu, dan dr. Dimas Lubis. (Rendi)