Medan – Komisi IV DPRD Kota Medan akan memanggil pemilik Yayasan Pendidikan Islam Ad Durah Medan yang beralamat di Jalan Marelan 1 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan kota Medan.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Haris Kelana Damanik mengatakan sejak awal pihak Yayasan telah menerima surat penolakan pendirian bangunan dari dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan. Alasan penolakan juga jelas karena pada Surat Ketetapan Rencana Kota (KRK) melanggar zona, sehingga izin PBG tidak dapat dikeluarkan. “Kan jelas, penolakan KRK berdasarkan zona. Kita (Komisi IV-red) sebagai pengawasan melihat adanya kebocoran PAD kota Medan, ” tegas poliitisi dari Partai Gerindra Kota Medan ini, Rabu (12/6).
Atas dasar itulah, sambung Harus Kelana Damanik, Komisi IV akan melakukan pemanggilan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), agar semuanya jelas. “Kita bukan buat pernyataan atau statement, dan tidak ada kepentingan terhadap itu, namun sudah menjadi tupoksi kami melakukan pengawasan sesuai konterparr kami. Agar jangan lagi terjadi kebocoran PAD, akibat adanya unsur kesengajaan,”imbuh nya sembari menjelaskan, RDP akan dijadwalkan minggu depan.
Haris Kelana Damanik menyebutkan lagi, saat ini kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut sudah berjalan, sementara izin operasional sekolah tidak ada. ” Bagaimana dengan anak-anak didik mengikuti Ujian Nasional, kalau tanpa izin operasional. Karena, syarat izin operasional itu dasarnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dan Dinas PKPCKTR kota Medan juga sudah mengeluarkan surat penolakan adanya pembangunan sekolah dikarenakan zonasi, tetapi pemilik Yayasan malah tetap menambah ruang kelas di gedung tersebut, “ucap Haris.
Terpisah, informasi yang diterima dari tim media, hasil konfirmasi yang dilakukan awak media dari salah satu pegawai Tata Usaha (TU) yang bekerja di Yayasan Pendidikan Islam Ad Durah, mengatakan biarlah yang membuat statemen pada media yang menjawab.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi IV DPRD Kota Medan menemui adanya pelanggaran terhadap izin persetujuan bangunan gedung (PBG) penambahan ruangan belajar oleh pemilik Yayasan Pendidikan Islam Ad Durah. Sementara dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan telah mengeluarkan surat penolakan terhadap permohonan pembangunan tersebut, Dan tidak mengeluarkan izin untuk melakukan pembangunan penambahan ruangan kelas karena melanggar zonasi.
Meskipun surat tersebut sudah diterima oleh pemilik yayasan, namun pembangunan penambahan ruangan sekolah tertetap dilanjutkan. Berdasarkan temuan tersebut, Komisi IV DPRD Kota Medan menindaklanjuti dengan melakukan RDP. (Rd)