Medan – Komisi IV DPRD Kota Medan mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan untuk segera membongkar tembok perumahan The City View yang berdiri di atas badan sungai di Jl. Komodor Muda Adi Sucipto, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia. Keberadaan tembok ini disebut sebagai penyebab utama banjir dan longsor yang mengancam rumah warga di Lingkungan 16, Kelurahan Kampung Baru.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung di ruang Komisi IV DPRD Medan pada Selasa (11/2/2025), Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak menegaskan bahwa tembok tersebut merupakan bangunan ilegal yang berdiri tanpa izin resmi. Rapat tersebut dihadiri oleh anggota Komisi IV lainnya, yakni Antonius D Tumanggor, Edwin Sugesti Nasution, dan Rommy Van Boy.
Anggota DPRD Kritik Pembiaran dari Pemerintah Kota
Anggota Komisi IV DPRD Medan, Antonius D Tumanggor, menuding adanya kelalaian dan pembiaran dari pihak Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, yang seharusnya mengawasi pembangunan di sekitar badan sungai.
“Ini adalah bentuk kelalaian dan pembiaran dari Dinas SDABMBK. Bisa jadi ada kepentingan tertentu yang bermain di balik ini. Pembetonan sungai tanpa izin ini adalah tindakan ilegal dan harus segera dibongkar,” tegas Antonius.
Sementara itu, Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak juga mengecam tindakan pengembang perumahan The City View, yang menurutnya telah melakukan banyak pelanggaran dan menyebabkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.
“Akibat penyempitan sungai yang disebabkan oleh tembok ini, rumah warga terkena dampak banjir dan tanah longsor. Ini jelas pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan, dan kami meminta agar segera dibongkar,” ujar Paul dengan tegas.
BWS Sumatera II: Tembok Tidak Memiliki Izin
Perwakilan dari Badan Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II di Medan, Ali Cahyadi, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin untuk pembangunan tembok di bibir sungai tersebut. Bahkan, pihaknya sudah beberapa kali menyurati The City View terkait pelanggaran ini.
“Kami tidak pernah memberikan izin untuk pembangunan tembok di area sungai. Kami akan melakukan kajian lebih lanjut mengenai kelayakan pemanfaatan lahan ini,” jelas Ali Cahyadi.
Warga: Rumah Retak dan Nyaris Roboh Akibat Banjir
Keluhan juga datang dari warga yang terdampak langsung. Nurhariana Sinaga, warga Jl. Brigjen Katamso, Gang Lampu 1, Lingkungan 16, Kelurahan Kampung Baru, mengungkapkan bahwa rumahnya mengalami kerusakan parah akibat banjir yang dipicu oleh penyempitan aliran sungai.
“Pondasi rumah kami terus terkikis banjir karena aliran sungai menyempit setelah tembok itu dibangun. Sekarang rumah kami retak-retak dan nyaris roboh, sementara pihak pengembang tidak mau bertanggung jawab,” ujar Boru Sinaga dengan penuh kekecewaan.
Pemko Medan dan DPRD Akan Tinjau Lokasi
Rapat ini turut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Camat Medan Polonia, perwakilan BWS Sumatera II, perwakilan Satpol PP Kota Medan, serta Ahmad Basyaruddin selaku perwakilan pengembang The City View. Hadir pula perwakilan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan.
Sebagai tindak lanjut, Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak menegaskan bahwa pihaknya bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, serta instansi terkait lainnya akan segera melakukan peninjauan lapangan dalam waktu dekat untuk memastikan langkah yang harus diambil terhadap pelanggaran ini.
“Kami tidak akan tinggal diam. Komisi IV DPRD Medan bersama BPN dan instansi terkait akan turun langsung ke lokasi untuk mengevaluasi dan memastikan tindakan tegas terhadap pelanggaran ini,” tutup Paul Mei Anton Simanjuntak. (Rendi)