Komisi IV DPRD Medan Desak Pemko Bongkar Pagar Besi yang Tutup Akses Jalan di Sunggal

Medan – Komisi IV DPRD Medan mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera membongkar pagar besi yang menutup akses Jalan Amal Gang Melati 3, Lingkungan 2, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. Jalan tersebut diketahui merupakan fasilitas umum (fasum) yang tercatat sebagai aset resmi Pemko Medan.

“Satpol PP harus tegas bongkar bangunan pagar yang menutup fasum. Jangan ragu menegakkan aturan. Kami DPRD Medan siap mendukung penegakan Perda,” tegas anggota Komisi IV DPRD Medan, Rommy Van Boy, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama OPD Pemko Medan dan warga, terkait penutupan jalan oleh oknum warga setempat, Selasa (23/9/2025).

Rommy meminta Dinas SDABMBK Kota Medan mengeluarkan Surat Peringatan (SP) I hingga III kepada warga yang mendirikan pagar tersebut. “Jika setelah SP III tidak juga dibongkar, maka lakukan pembongkaran paksa dengan berkoordinasi bersama Satpol PP,” ujarnya.

Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak yang memimpin rapat menambahkan, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia juga menyesalkan ketidakhadiran Camat Medan Sunggal Irfan Abdillah dan Lurah Sunggal Siti Anisah dalam rapat tersebut. “Ada apa camat dan lurah tidak hadir, padahal ini menyangkut kepentingan umum,” cetusnya.

Dinas SDABMBK Kota Medan melalui perwakilannya, Willy, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat teguran pertama kepada warga pada 13 Agustus 2025. Dalam surat tersebut, warga diminta membongkar pagar dan mengembalikan fungsi jalan seperti semula dalam waktu 7×24 jam. Jika tidak diindahkan, Pemko berhak melakukan tindakan sesuai aturan.

SDABMBK juga menegaskan bahwa berdasarkan hasil peninjauan, jalan tersebut benar tercatat sebagai aset Pemko Medan dengan nomor registrasi 7329 dalam Kartu Inventaris Barang (KIB D).

Menyikapi hal itu, Paul Mei Anton kembali menekankan agar Pemko segera bertindak. “Kalau sudah jelas bukti kepemilikannya, segera lakukan pembongkaran. Apalagi ini akses jalan untuk kepentingan umum, termasuk menuju masjid,” ujarnya. (Rendi)