Medan – Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, memutuskan bangunan Wakita Warkop di Jalan Setia Jadi, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, disegel karena tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Keputusan tersebut diambil sebagai rekomendasi setelah Komisi IV DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Medan serta pemilik bangunan di ruang rapat Komisi IV gedung DPRD Kota Medan, Senin (9/3/2026).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak bersama anggota Komisi IV, yakni Jusuf Ginting, Edwin Sugesti Nasution, Lailatul Badri, Ahmad Afandi, Renville Napitupulu, dan Datuk Iskandar Muda.
Turut hadir dalam rapat tersebut pemilik bangunan Willis Gunawan, perwakilan Dinas Perkimcikataru Kota Medan, pihak kelurahan setempat, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan.
Dalam rapat terungkap bahwa Dinas Perkimcikataru Kota Medan sebelumnya telah memberikan dua kali surat peringatan kepada pemilik bangunan agar menghentikan pembangunan serta segera mengurus izin PBG. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan dan pembangunan tetap dilanjutkan.
Menyikapi hal tersebut, seluruh anggota Komisi IV DPRD Medan akhirnya menyepakati agar bangunan tersebut disegel hingga pemilik memenuhi kewajiban perizinan.
“Silakan ikuti aturan dengan mengurus izin PBG terlebih dahulu. Setelah izin terbit, barulah operasional bangunan dapat dilanjutkan,” ujar Paul.
Selain itu, Paul juga meminta Dinas Perkimcikataru Kota Medan untuk memberikan pembinaan serta arahan kepada pemilik bangunan agar proses pengurusan perizinan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.













