Medan – Komisi IV DPRD Medan memberikan tenggat waktu dua minggu kepada pengembang City View di Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Medan Polonia, untuk melengkapi seluruh perizinan serta memperbaiki dampak pembangunan, khususnya terkait bronjong yang merugikan warga sekitar.
Jika dalam waktu dua minggu tidak ada penyelesaian maupun itikad baik, Komisi IV akan merekomendasikan agar Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, mengusut dugaan penyimpangan, kelalaian, hingga potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pihak pengembang.
“Pihak pengembang terkesan bandal, tidak menghiraukan keresahan warga akibat dampak bangunannya, serta tidak mengindahkan kelengkapan izin pendirian perumahan dan apartemen,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, saat rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Komisi IV, Selasa (23/9/2025).
Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, berdasarkan hasil paparan OPD terkait, pihak City View masih belum melengkapi sejumlah izin penting, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). “Bahkan, pembangunan bronjong di pinggiran Sungai Deli diduga dilakukan tanpa rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS),” ujarnya.
Hal senada disampaikan anggota Komisi IV, Lailatul Badri (PKB). Ia menyoroti absennya izin SLF untuk bangunan apartemen City View. “Jika belum ada SLF, maka operasional apartemen sebaiknya dihentikan sementara, sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Komisi IV juga meminta pengembang segera merespons keluhan warga yang terdampak banjir akibat keberadaan bronjong tersebut. Bila tetap diabaikan, DPRD menilai sanksi tegas harus dijatuhkan kepada pihak pengembang.
RDP tersebut turut dihadiri Lurah Sukadamai, Sekcam Medan Maimun Eva Simamora, perwakilan Dinas Perkimcikataru, Dinas Perizinan, Dinas Perhubungan, BWSS, serta sejumlah warga terdampak. (Rendi)