Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan secara resmi menetapkan pasangan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Zakiyuddin Harahap (Rico-Zaki) sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih periode 2025-2030. Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan atas gugatan terkait hasil Pilkada Medan 2024.
Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah, didampingi para komisioner KPU Medan, membacakan keputusan tersebut dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2024 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Acara ini berlangsung di Hotel Lee Polonia Medan, Rabu (5/2/2025) malam.
Dalam hasil akhir Pilkada Medan 2024, pasangan Rico-Zaki memperoleh 297.498 suara atau 49,28 persen, unggul dari dua pasangan lainnya. Paslon nomor urut 2, Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani, memperoleh 190.344 suara atau 31,5 persen, sementara paslon nomor urut 3, Hidayatullah dan Ahmad Yasyir Ridho, mendapatkan 115.903 suara atau 19,2 persen.
Rico-Zaki diusung oleh koalisi besar yang terdiri dari Partai NasDem, Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PSI, PKB, Perindo, dan Partai Garuda. Sementara itu, Ridha-Rani didukung oleh PDIP, Hanura, PPP, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Gelora Indonesia, PKN, dan PBB. Sedangkan Hidayatullah-Ridho maju dengan dukungan PKS.
Dari hasil rekapitulasi KPU Medan, jumlah total pemilih yang menggunakan hak suaranya dalam Pilkada Medan 2024 mencapai 626.309 pemilih, yang setara dengan 34,8 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.799.421 orang.
Dalam Rapat Pleno Terbuka tersebut, Wakil Wali Kota Medan terpilih, Zakiyuddin Harahap, hadir dalam acara tersebut, meski tanpa didampingi Wali Kota Medan terpilih, Rico Waas. Sementara itu, dua pasangan calon lainnya tidak hadir dalam agenda pleno tersebut. (Rendi)