Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sembilan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di tiga kabupaten/kota pada Kamis, 5 Desember. Pelaksanaan PSU ini didasarkan pada rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut dan jajarannya, setelah ditemukan sejumlah pelanggaran dalam proses pemungutan suara sebelumnya pada 27 November.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, didampingi Koordinator Divisi Teknis, Raja Ahab Damanik, menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut mencakup berbagai bentuk penyimpangan. Pelaksanaan PSU akan dilakukan di dua TPS di Kota Medan, yaitu TPS 07 Kelurahan Sei Rengas II Kecamatan Medan Area dan TPS 04 Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan. Selain itu, di Kabupaten Humbang Hasundutan, PSU dijadwalkan di TPS 01 Kelurahan Janji Kecamatan Dolok Sanggul. Sementara di Kabupaten Nias Selatan, PSU akan dilaksanakan di TPS 1 dan 2 Kelurahan Hilizalo Otano Larono Kecamatan Mazino, TPS 2 Kelurahan Hilimboho, serta TPS 1 dan 2 Kelurahan Orahua Uluzoi Kecamatan Susua, dan TPS 3 Kelurahan Bawodobara Kecamatan Teluk Dalam.
Agus menjelaskan, di Kabupaten Nias Selatan, ditemukan surat suara yang telah tercoblos sebelum diberikan kepada pemilih. Selain itu, beberapa pemilih melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di TPS yang sama. Di TPS Humbang Hasundutan, pelanggaran terjadi ketika pemilih menggunakan dokumen selain KTP, seperti KK dan ijazah, untuk mencoblos. Sementara di Kota Medan, pengawas menemukan adanya pemilih yang mencoblos tiga surat suara untuk Pilgub Sumut.
“Untuk Kota Medan, ada kemungkinan penambahan jumlah TPS yang akan melaksanakan PSU. Saat ini kami masih menunggu rekomendasi lanjutan dari Bawaslu,” ungkap Agus.
Koordinator Divisi Teknis KPU Sumut, Raja Ahab Damanik, memastikan bahwa logistik untuk PSU sudah disiapkan dengan baik oleh KPU kabupaten/kota setempat. “Tidak ada kendala berarti dalam persiapan logistik. Kami siap melaksanakan PSU pada Kamis ini,” tutupnya.