Asahan  

Pemkab Asahan Dukung Edukasi Hukum, Santi Aji KUHP 2023 Perkuat Pemahaman Masyarakat Hadapi Penerapan KUHP Baru 2026

ASAHAN – Kegiatan Santi Aji KUHP Tahun 2023 digelar sebagai upaya memperkuat pemahaman masyarakat terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan resmi berlaku pada 2 Januari 2026. Melalui forum ini, peserta mendapatkan pemahaman lebih awal mengenai substansi, penerapan, hingga konsekuensi hukum dari KUHP baru yang merupakan karya pembaruan hukum nasional oleh anak bangsa.

Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., mewakili Bupati Asahan, secara resmi membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Asahan sangat mendukung penuh inisiatif edukasi hukum ini. Menurutnya, literasi hukum merupakan bagian penting dalam mencegah persoalan hukum di tengah masyarakat serta meningkatkan kedisiplinan sosial. Ia berharap Santi Aji KUHP dapat memberikan pemahaman hukum yang komprehensif bagi masyarakat Asahan.

Ketua DPC Peradi Astara, Tri Purnowidodo, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan Santi Aji merupakan bentuk komitmen Peradi dalam memberikan edukasi hukum kepada publik. Ia menegaskan bahwa setiap warga negara terikat oleh hukum sehingga memahami aturan menjadi kebutuhan dasar bagi masyarakat. Tri Purnowidodo juga menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Asahan atas dukungan dan kehadirannya dalam kegiatan ini.

Kegiatan yang diinisiasi DPC Peradi Astara tersebut turut dihadiri para advokat, praktisi hukum, akademisi, serta perwakilan organisasi profesi yang berkaitan dengan penegakan hukum. Selain pemaparan materi mengenai perubahan substansi KUHP baru, forum ini juga menghadirkan sesi diskusi interaktif untuk membahas perbandingan regulasi lama dan baru serta implikasinya dalam praktik penegakan hukum di daerah.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kolaborasi antara pemerintah daerah, penegak hukum, dan masyarakat semakin kuat dalam membangun budaya sadar hukum di Kabupaten Asahan.