Medan – Pemerintah Kota Medan menyatakan kesiapan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan bersama DPRD Kota Medan. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang digelar Senin (9/3/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua Rajudin Sagala, Zulkarnaen, dan Hadi Suhendra, serta dihadiri anggota DPRD Kota Medan.
Dalam tanggapannya, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan atas inisiatif serta komitmen dalam melakukan pembaruan regulasi di bidang kesehatan.
“Penyesuaian substansi perda menjadi suatu keniscayaan agar selaras dengan kebijakan nasional dan kebutuhan masyarakat saat ini. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Medan menyambut baik dan mendukung Ranperda ini,” ujar Rico Waas.
Ia juga menekankan pentingnya pendalaman sejumlah aspek dalam penyusunan perubahan perda tersebut, mulai dari kewenangan, kesiapan sumber daya, hingga implikasi pembiayaan serta mekanisme pengawasan dan evaluasi pelaksanaannya.
“Pemerintah Kota Medan menyatakan kesiapan untuk membahas Ranperda ini bersama DPRD Kota Medan sesuai dengan mekanisme yang berlaku demi terwujudnya sistem kesehatan yang responsif, inklusif, dan berkeadilan,” tandasnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta para camat se-Kota Medan.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penyerahan tanggapan kepala daerah terhadap Ranperda perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan dari Wali Kota Medan kepada Ketua DPRD Kota Medan. (Rendi)













