Gunungsitoli – Polres Nias melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan yang terjadi di wilayah Gunungsitoli. Dalam perkara tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan, Kamis (5/3/2026).
Kapolres Nias, Agung S.D.C. melalui Wakapolres Nias, S.K. Harefa, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/112/II/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMUT tertanggal 24 Februari 2026 dengan pelapor sekaligus korban berinisial W.Z.
“Kasus ini bermula dari dugaan upaya pemerasan yang dilakukan oleh para pelaku terhadap korban dengan memanfaatkan isu dugaan penyimpangan Dana Desa Niko’otano Da’o, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, saat korban masih menjabat sebagai kepala desa,” ujar Wakapolres.
Ia menjelaskan, para tersangka diduga menggunakan rencana aksi demonstrasi serta pemberitaan sebagai sarana tekanan agar korban menyerahkan sejumlah uang dengan imbalan aksi demonstrasi dan pemberitaan tersebut tidak dilanjutkan.
Dalam prosesnya, para pelaku awalnya meminta uang sebesar Rp40 juta kepada korban. Setelah terjadi komunikasi dan negosiasi, korban yang merasa tertekan akhirnya bersedia memberikan uang sebesar Rp5 juta. Korban saat itu menyerahkan uang Rp3 juta terlebih dahulu, sementara sisa Rp2 juta akan diberikan kemudian.
Beberapa hari kemudian, para pelaku kembali menghubungi korban untuk meminta sisa uang tersebut. Penyerahan uang itulah yang kemudian menjadi dasar bagi pihak kepolisian melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
“Pada Rabu, 4 Maret 2026, setelah menerima informasi dari korban terkait rencana pertemuan di Kantor DPRD Kota Gunungsitoli, personel Satreskrim Polres Nias melakukan pemantauan di lokasi. Saat para terduga pelaku keluar dari ruang kerja korban, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan tiga orang,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp2 juta yang diakui baru saja diterima dari korban. Ketiganya kemudian dibawa ke Polres Nias untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, dua orang berinisial A.P.L. dan B.L. ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu orang lainnya berinisial Y.H. tidak memenuhi unsur alat bukti yang cukup sehingga hanya diperiksa sebagai saksi.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun, atau Pasal 483 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda kategori IV.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp2 juta serta dua unit telepon genggam milik para tersangka. Selain itu, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi untuk melengkapi proses penyidikan.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 4 Maret 2026 hingga 24 Maret 2026 di Rumah Tahanan Polres Nias untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Polres Nias menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Wakapolres. (Rendi)













