Polres Tanjungbalai Amankan 3 Pria dan Sita 1 Ons Sabu

Tanjungbalai – Satres Narkoba Polres Tanjungbalai amankan 3 orang pria dan menyita sebanyak 1 ons sabu.

Ketiga pria diduga pengedar narkoba yang diamankan yakni PS alias Pebri (29) warga Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso, RIS (25) warga Kelurahan Sumber Sari Kecamatan Sei Tualang Raso dan RA alias Andri (20) warga Desa Sei Apung, Asahan.

“Ada tiga orang tersangka yang diamankan dan sebanyak 100 gram lebih (1 ons) sabu berhasil disita. Ketiga tersangka kita amankan pada Rabu 7 Januari 2026 dari Jalan Hj Paidi Kelurahan Sei Merbau, Teluk Nibung,” ujar Kapolres Tanjungbalai melalui Kasi Humas Ipda M Ruslan didampingi Kasatres Narkoba AKP Beringin Jaya kepada Metropublik, Jumat (9/1/2026) membenarkan penangkapan kasus narkoba itu.

Ruslan mengungkapkan kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktifitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Hj Paidi. “Petugas dari Satres Narkoba yang menerima informasi langsung bergerak ke lokasi yang dicurigai. Setelah dilakukan pengamatan ditemukan seorang tersangka keluar dari rumah tersebut. Tersangka RA alias Andri diamankan dari Jalan Letjen Suprapto, sedangkan petugas lainnya menggerebek rumah yang dicurigai itu,”ujar Ruslan.

Selanjutnya 2 tersangka lainnya yakni Pebri dan RIS turut diamankan dan petugas berhasil menyita 1 bungkus plastik berisi sabu seberat 1 ons serta menyita 2 unit HP milik para tersangka. “Sabu tersebut menurut keterangan tersangka diperoleh dari seorang berinisial A,” sebut Ruslan. (Usni)