Polres Tanjungbalai Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Tiga Tersangka Ditangkap

Polres Tanjungbalai Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Tiga Tersangka Ditangkap
Satres Narkoba Polres Tanjungbalai menggagalkan peredaran 1 kg sabu di Datuk Bandar Timur. Tiga tersangka ditangkap, polisi menyita bungkus “teh hijau”, motor, CCTV, dan HP.

Tanjungbalai – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanjungbalai menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram dan mengamankan tiga tersangka. Pengungkapan dilakukan saat penggerebekan sebuah rumah di Jalan Bolewa, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kamis (8/1/2026).

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing J alias Nedi (32), warga Hessa Air Genting, Kabupaten Asahan; AF alias Koko (34), warga Tanjungbalai Utara; dan DP alias Ewin Belo (45), warga Sei Tualang Raso. Dari lokasi, petugas menyita satu bungkus plastik warna hijau bertuliskan “teh hijau” yang berisi 1 kg sabu.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri melalui Kasi Humas Ipda M. Ruslan, didampingi Kasatres Narkoba AKP Beringin Jaya, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Sabtu (10/1/2026).

“Menindaklanjuti informasi masyarakat, petugas Satres Narkoba melakukan pengintaian di sebuah rumah di Jalan Bolewa. Selanjutnya dilakukan penggerebekan dan diamankan tiga tersangka. Setelah digeledah, ditemukan satu bungkus bertuliskan teh hijau berisi 1 kg sabu,” ujar Ruslan.

Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor, perangkat CCTV, serta sejumlah telepon genggam milik para tersangka. Ruslan menyebut ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap asal barang dan jaringan yang terlibat.

“Saat ini ketiga tersangka sedang dalam pemeriksaan di Polres Tanjungbalai untuk mengungkap asal barang dan jaringannya,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dicantumkan dalam rilis kepolisian. (Usni)