Asahan  

Sumut Jadi Provinsi Ketiga Terapkan Pidana Kerja Sosial, Kabupaten Asahan Siap Jalankan PKS

Asahan – Provinsi Sumatera Utara resmi menjadi provinsi ketiga di Indonesia yang melaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat penerapan restorative justice (RJ) di daerah, setelah sebelumnya diterapkan di Jawa Timur dan Jawa Barat. Penandatanganan PKS berlangsung di Aula Raja Inal Siregar dan dihadiri seluruh bupati dan wali kota se-Sumut, termasuk Kabupaten Asahan, Selasa (18/11).

Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial diterapkan berdasarkan putusan pengadilan dengan pengawasan jaksa dan pembimbing kemasyarakatan. Skema ini berlaku untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II. Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial wajib dijalankan delapan jam per hari dan tidak boleh dikomersialkan, sesuai ketentuan KUHP 2023. Saat ini terdapat sekitar 300 jenis kerja sosial yang dapat disesuaikan dengan kondisi pelaku dan kebutuhan masyarakat.

Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, menekankan bahwa restorative justice merupakan Program Terbaik Hasil Cepat (PHTC) dan telah menjadi bagian dari RPJMD Provinsi Sumut. Ia meyakini implementasi pidana kerja sosial dapat mengurangi kepadatan lapas sekaligus menghadirkan penyelesaian perkara yang lebih manusiawi. Gubernur juga mendorong pemerintah kabupaten/kota agar menerapkan skema ini secara terpadu dan membuka peluang pemberian insentif kepada peserta sesuai mekanisme yang berlaku. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Harli Siregar, turut menegaskan bahwa RJ mengedepankan pemulihan hubungan, pertanggungjawaban pelaku, serta penyelesaian yang tidak berlarut panjang di pengadilan.

Pada kesempatan itu, Bupati Asahan menyampaikan komitmen penuh untuk menjalankan PKS secara optimal. “Penerapan pidana kerja sosial merupakan langkah penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih manusiawi dan berkeadilan. Pemerintah Kabupaten Asahan siap mendukung implementasi PKS ini di lapangan,” ujarnya. Ia juga memastikan bahwa pihaknya segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Asahan untuk pembentukan tim teknis, penyusunan SOP, dan penyiapan fasilitas pendukung, sehingga pelaksanaan kerja sosial dapat berjalan tertib, terukur, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Baca Juga:  Ketua TP PKK Kabupaten Asahan Kukuh dan Angkat 88 Ketua TP PKK Desa

Penandatanganan PKS dilakukan serentak oleh Gubernur, Kepala Kejati Sumut, seluruh kepala daerah se-Sumut, dan masing-masing Kepala Kejari.