Zulkarnaen Dorong Pemko Medan Fokus Bantu Pengembangan UMKM

Medan – Wakil Ketua DPRD Kota Medan H Zulkarnaen SKM dari Partai Gerindra mendorong Pemko Medan untuk lebih serius membantu pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Medan. Zulkarnaen meminta Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan turun langsung ke kantor kecamatan dan kelurahan guna memfasilitasi perizinan dan pemasaran produk pelaku usaha.

“Seluruh warga yang memiliki usaha sekecil apa pun harus tetap menjadi perhatian Pemko Medan untuk pengembangannya. Berikan pembinaan dan fasilitasi untuk kemajuan usaha. Jangan dipersulit izinnya,” ujar Zulkarnaen kepada wartawan baru – baru ini.

Pernyataan ini sekaligus menyahuti keluhan warga yang disampaikan dalam sosialisasi, mulai dari kesulitan mendapatkan izin usaha hingga ketidakstabilan harga sembako, khususnya minyak goreng.

Menanggapi itu, Zulkarnaen mendesak Pemko Medan melalui Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok di pasar. “Harga yang stabil akan membantu pertumbuhan usaha kecil di tingkat masyarakat,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Zulkarnaen juga memberikan bantuan kepada pelaku usaha kecil yang hadir, sebagai bentuk perhatian dan motivasi agar terus bersemangat menjalankan usaha untuk menopang ekonomi keluarga.

“Ayo jangan takut berusaha. Mulai saja dari kecil, dari kaki lima. Usaha sekecil apa pun itu luar biasa, karena sudah membantu ekonomi keluarga dan mendukung program pemerintah dalam meningkatkan perekonomian masyarakat,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Perda No 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan, yang menjadi dasar sosialisasi ini, terdiri dari XI BAB dan 49 Pasal. Perda tersebut ditetapkan pada 23 Oktober 2014 oleh Wali Kota Medan saat itu, Dzulmi Eldin S.

Dalam Perda tersebut, khususnya pada BAB II Pasal 2 dan Pasal 3, dijelaskan bahwa perda ini bertujuan mengatur, mengendalikan, mengawasi, serta melakukan pembinaan terhadap pertumbuhan usaha di daerah guna menciptakan ketertiban usaha, perkembangan perekonomian daerah, serta menjaga kelestarian lingkungan.

Baca Juga:  Apel Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Asahan: Wujud Sinergi untuk Pemilu Aman dan Demokratis

Selain itu, di Pasal 16 diatur larangan mendirikan usaha industri tanpa Tanda Daftar Industri (TDI) atau Izin Usaha Industri (IUI) bagi kategori usaha menengah dan besar, serta ketentuan pidana di Pasal 46 yang mengancam pelanggar dengan pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp5 juta.

Hadir dalam sosialisasi ini, Camat Medan Perjuangan Hidayat, Lurah Sei Kera Hilir I Agung Satria, Kasi PPM Kecamatan Medan Perjuangan Polorina Panjaitan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta ribuan warga.