Medan – Sebanyak 1.018 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan lolos seleksi tahap pertama mulai menandatangani perjanjian kerja dengan Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Proses ini berlangsung selama empat hari, mulai Senin (11/8) hingga Kamis (14/8), di Balai Kota Medan.
Kepala BKDPSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, yang diwakili Ketua Tim Pengadaan BKDPSDM, Alfi, menjelaskan bahwa seribuan PPPK tersebut berasal dari berbagai formasi, meliputi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
“Sesuai arahan pimpinan, hari ini sebanyak 1.018 PPPK mulai menandatangani perjanjian kerja. Masa kontrak berlaku selama lima tahun,” ujar Alfi.
Dalam draft perjanjian kerja yang ditandatangani, tercantum masa kerja, hak dan kewajiban PPPK, rincian gaji pokok, serta aturan kepegawaian sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Penandatanganan dilakukan secara bertahap dalam beberapa gelombang untuk memperlancar proses.
Setelah seluruh PPPK menandatangani perjanjian, dokumen tersebut akan diserahkan kepada Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, untuk ditandatangani. “Usai penandatanganan oleh Wali Kota, para PPPK akan dilantik dan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan,” jelas Alfi.
Penandatanganan ini menjadi langkah awal bagi para PPPK untuk mulai bertugas sesuai formasi masing-masing, sekaligus menandai dimulainya masa pengabdian mereka sebagai ASN di lingkungan Pemko Medan.