Paul Mei Anton Simanjuntak Minta Pemko Medan Pastikan Lansia Dapat Bansos dan Layanan Kesehatan

Medan – Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH, meminta Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan untuk memastikan seluruh warga lanjut usia (Lansia) mendapat bantuan sosial serta layanan kesehatan yang memadai. Paul menegaskan, kewajiban tersebut telah diatur dalam regulasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan.

“Kita harapkan penerapan Perda dengan benar. Sehingga seluruh warga Medan yang Lansia mendapat bantuan sosial dan layanan kesehatan yang memadai,” ujar Paul dalam sosialisasi Perda (Sosper) ke-IV Tahun 2025, Sabtu (12/4/2025) di Jl Suasa Tengah Gg Lestari, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli.

Paul mengungkapkan, hingga saat ini masih banyak lansia di Medan yang belum tersentuh bantuan sosial. Ia berharap Dinas Kesehatan dapat berkoordinasi dengan Kepala Lingkungan (Kepling) untuk melakukan pendataan akurat, agar tidak ada lagi lansia yang terabaikan.

Keluhan serupa disampaikan oleh salah satu warga lansia, Nani Siregar, yang hadir dalam sosper tersebut. Ia mengaku tidak pernah menerima bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH).

“Apalagi sekarang sudah ada Perda yang mengatur. Kami para lansia di sini banyak, tapi belum pernah mendapat bantuan. Mohon kami didata,” pinta Nani, yang disambut dukungan peserta sosper lainnya.

Nani juga mengkritisi program pemerintah berupa makan gratis, yang dinilainya kurang tepat sasaran. Menurutnya, pendidikan gratis hingga jenjang SLTA seharusnya menjadi prioritas dibandingkan makan gratis.

Setelah kegiatan di Mabar Hilir, Paul melanjutkan sosialisasi di lokasi kedua di Jl Kawat I Gg Turi, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, pada sore harinya. Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta ratusan warga.

Baca Juga:  Warga Keluhkan Air Mati, DPRD Medan Desak Perumda Tirtanadi Benahi Prinsip Dasar Pelayanan

Sebagai informasi, Perda No 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia mengatur hak-hak lansia dan penyandang disabilitas. Perda ini terdiri dari VI BAB dan 147 Pasal, disahkan pada 11 Januari 2024 oleh Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution.

Dalam BAB II Pasal 2, Perda ini bertujuan memberikan penghormatan, perlindungan hak, serta kemudahan bagi penyandang disabilitas dan lansia. Sementara di Pasal 120 diatur bahwa pemerintah daerah wajib memfasilitasi bantuan sosial untuk lansia potensial tidak mampu, guna meningkatkan kesejahteraan mereka.