Medan – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan bahwa tempat hiburan malam yang terbukti menjadi lokasi peredaran narkoba dan tidak memenuhi ketentuan perizinan harus ditindak tegas. Pernyataan tersebut disampaikan usai penyegelan Phantom KTV di Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Medan Barat, Rabu (3/6/2026).
Menurut Rico Waas, keberadaan tempat hiburan yang menjadi lokasi transaksi narkotika sangat merugikan masyarakat dan mencederai upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
“Sungguh sangat disayangkan. Ini kedua kalinya kami bersama Kapolrestabes hadir di tempat hiburan malam yang ternyata menjadi lokasi transaksi narkoba. Hal seperti ini tidak boleh terjadi di Kota Medan,” tegas Rico Waas.
Selain dugaan peredaran narkoba, hasil pemeriksaan juga menemukan sejumlah pelanggaran administrasi dan perizinan. Phantom KTV diketahui belum melengkapi beberapa izin usaha, termasuk izin restoran dan bar, serta belum memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Rico menegaskan Pemerintah Kota Medan pada prinsipnya mendukung pertumbuhan dunia usaha dan investasi. Namun, seluruh pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
“Pemerintah Kota Medan mendukung dunia usaha untuk berkembang, tetapi seluruh perizinan harus dipenuhi. Terlebih, jangan sampai usaha tersebut menjadi tempat transaksi narkoba yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemko Medan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memasang pemberitahuan penghentian operasional sementara hingga seluruh persyaratan perizinan dan kewajiban perpajakan dipenuhi oleh pengelola.
“Kami sudah menempelkan pemberitahuan bahwa usaha ini tidak dapat beroperasi sampai seluruh izin yang dipersyaratkan dipenuhi, termasuk kewajiban perpajakannya,” kata Rico dalam kegiatan yang turut dihadiri Dandim 0201/Medan Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan pengungkapan kasus narkoba di Phantom KTV dilakukan pada 23 Mei 2026. Dari hasil operasi tersebut, polisi menetapkan dua orang tersangka, masing-masing seorang karyawan yang diduga berperan sebagai pengedar ekstasi di dalam lokasi hiburan dan seorang pemasok narkotika.
Selain itu, enam orang lainnya menjalani rehabilitasi setelah hasil tes urine menunjukkan positif menggunakan narkoba. Mereka terdiri atas tiga karyawan Phantom KTV dan tiga orang lainnya yang diamankan saat pengembangan kasus.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada keterangan yang menyebut manajemen mengetahui adanya peredaran narkoba di tempat hiburan tersebut. Saat ini penyidikan dan pengembangan jaringan masih terus dilakukan,” ujar Calvijn.
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas Bea Cukai Belawan juga menemukan dugaan pelanggaran di bidang cukai berupa peredaran minuman beralkohol tanpa izin serta dugaan penggunaan pita cukai palsu yang masih dalam proses pendalaman.
Rico Waas menegaskan Pemko Medan bersama Forkopimda akan terus memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.
“Kami tidak ingin hal-hal ilegal seperti ini kembali terjadi di Kota Medan. Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas yang melanggar hukum,” pungkasnya. (Red)













