Medan – Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Kota Medan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan melakukan kunjungan kerja ke Bapenda Kota Malang dan Bapenda Kota Surabaya pada awal Juni 2026. Kunjungan tersebut bertujuan mempelajari berbagai strategi dan inovasi yang diterapkan kedua daerah dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah.
Rombongan Pansus PAD DPRD Medan dan Bapenda Kota Medan turut melibatkan sejumlah pejabat teknis, di antaranya Kepala Bidang Hotel, Restoran dan Hiburan Bapenda Kota Medan, Irvan Parlindungan Lubis, serta Kepala Bidang Parkir, Reklame, Penerangan Jalan, Air Tanah, Sarang Burung Walet dan Retribusi Daerah, Ibrahim Mangara Laut.
Kunjungan kerja tersebut difokuskan pada pembelajaran terkait digitalisasi layanan perpajakan, penguatan sistem pengawasan, serta strategi peningkatan kepatuhan wajib pajak yang telah berhasil diterapkan di Kota Malang dan Kota Surabaya.
Di Kota Malang, rombongan mempelajari penerapan sistem perpajakan daerah berbasis digital yang telah berjalan secara non-tunai sejak tahun 2021. Salah satu inovasi yang menjadi perhatian adalah penggunaan aplikasi berbasis Point of Sales (POS) yang mampu memantau transaksi wajib pajak secara real time.
Sistem tersebut dinilai efektif dalam mendukung peningkatan penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya dari sektor makanan dan minuman.
Selain itu, Bapenda Kota Malang juga memaparkan keberhasilan Program Gebyar Sadar Pajak (GSP), sebuah program yang mendorong partisipasi masyarakat melalui unggahan bukti transaksi pajak untuk memperoleh kesempatan mengikuti undian berhadiah.
Program tersebut dinilai mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam meminta bukti transaksi sekaligus memperkuat kepatuhan wajib pajak.
Dalam aspek pengawasan, Bapenda Kota Malang telah memasang lebih dari seribu perangkat e-tax pada berbagai objek pajak dan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Kejaksaan dalam upaya penegakan kepatuhan wajib pajak.
Sementara itu, di Kota Surabaya, rombongan mempelajari berbagai inovasi digital yang telah diterapkan dalam pengelolaan pajak daerah. Di antaranya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara daring, penggunaan sistem QRIS untuk pajak parkir, hingga pemanfaatan kamera pengawas berbasis Artificial Intelligence (AI) untuk memantau transaksi wajib pajak secara real time.
Bapenda Kota Surabaya juga memperkenalkan Program Satu Data yang mengintegrasikan berbagai data sektoral guna mendukung pengawasan dan pengambilan kebijakan berbasis data yang lebih akurat.
Selain itu, pengembangan aplikasi perpajakan di Kota Surabaya dilakukan secara mandiri oleh sumber daya manusia internal pemerintah daerah, sehingga dinilai lebih efisien, fleksibel, dan mudah disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan.
Dalam hal penegakan kepatuhan, Pemerintah Kota Surabaya menerapkan sinergi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) serta menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri untuk mendukung penagihan piutang pajak daerah.
Melalui kunjungan kerja tersebut, Pansus PAD DPRD Medan dan Bapenda Kota Medan memperoleh berbagai referensi dan praktik terbaik yang dapat diadaptasi untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak daerah di Kota Medan.
Berbagai inovasi yang dipelajari, mulai dari digitalisasi layanan, pengawasan berbasis teknologi, hingga peningkatan partisipasi masyarakat, diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan pengembangan kebijakan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah secara berkelanjutan.
Hasil kunjungan kerja tersebut juga diharapkan mampu memperkuat sistem perpajakan daerah, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mewujudkan pengelolaan PAD Kota Medan yang lebih modern, transparan, dan akuntabel.













