Medan – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menerima piagam penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, atas dukungan Pemerintah Kabupaten Asahan terhadap program bantuan hukum bagi masyarakat. Penghargaan tersebut diserahkan dalam kegiatan Penguatan Akses Bantuan Hukum yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Kementerian Hukum Republik Indonesia tersebut bertujuan memperkuat akses keadilan bagi masyarakat melalui penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan di seluruh Sumatera Utara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, dalam laporannya menyampaikan bahwa sebanyak 6.110 Pos Bantuan Hukum telah terbentuk di desa dan kelurahan se-Sumatera Utara. Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi seluruh kepala daerah dalam memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat.
Selain pembentukan Posbankum, berbagai kegiatan penyuluhan hukum juga telah dilaksanakan guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban hukum.
Dalam sambutannya, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mengapresiasi Kementerian Hukum Republik Indonesia yang terus mendorong penguatan layanan bantuan hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Menurut Bobby, kehadiran Posbankum merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memberikan akses keadilan yang mudah, cepat, dan merata bagi masyarakat, terutama kelompok rentan yang membutuhkan pendampingan hukum.
“Penyelesaian persoalan hukum tidak seluruhnya harus berakhir di pengadilan. Melalui Posbankum, persoalan dapat diselesaikan secara damai melalui musyawarah dan pendekatan restorative justice sehingga dapat menghindari konflik berkepanjangan,” ujar Bobby.
Sebagai simbol peresmian Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan se-Sumatera Utara, Gubernur Sumut bersama Menteri Hukum melakukan pemukulan gondang yang disaksikan seluruh peserta kegiatan.
Sementara itu, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa tujuan utama penyelesaian persoalan hukum adalah memulihkan kondisi sosial masyarakat, bukan semata-mata memberikan hukuman.
Menurutnya, pendekatan restorative justice perlu terus diperkuat dengan melibatkan berbagai unsur seperti Posbankum, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta program Jaga Desa yang dijalankan Kejaksaan.
“Yang terpenting adalah bagaimana harmoni sosial dapat kembali terbangun di tengah masyarakat melalui penyelesaian masalah yang adil dan bermartabat,” katanya.
Usai kegiatan, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat dalam memperkuat layanan bantuan hukum bagi masyarakat.
Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Asahan siap mendukung penuh program bantuan hukum agar masyarakat, khususnya kelompok rentan dan kurang mampu, memperoleh akses keadilan yang merata.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam memberikan akses bantuan hukum yang mudah dan terjangkau,” ujar Taufik.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Sumatera Utara, kepala daerah kabupaten/kota se-Sumatera Utara, ketua DPRD kabupaten/kota, pimpinan organisasi perangkat daerah, serta berbagai unsur terkait lainnya.
Selain penyerahan penghargaan, rangkaian acara juga diisi dengan laporan panitia, sambutan gubernur dan menteri, tari persembahan, serta foto bersama seluruh peserta kegiatan.













