Tanjungbalai – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi memberhentikan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) karena pelanggaran disiplin berat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Tanjungbalai, Ahmad Suangkupon, menyampaikan bahwa ketiga ASN tersebut diberhentikan secara hormat bukan atas permintaan sendiri setelah terbukti melanggar ketentuan disiplin.
“Pemko Tanjungbalai telah mengeluarkan tiga surat keputusan pemberhentian ASN karena indisipliner, yakni tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif lebih dari 28 hari dalam satu tahun,” ujar Suangkupon saat dikonfirmasi, Kamis (26/3/2026).
Ia menjelaskan, sanksi tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang mengatur kewajiban kehadiran dan kepatuhan terhadap jam kerja.
Adapun ketiga ASN yang diberhentikan masing-masing berinisial BS, SDS, dan F. Mereka bertugas di SMP Negeri, RSUD dr. Tengku Mansyur, serta Kantor Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
“Pemberhentian ini telah dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Tanjungbalai dengan nomor SK: 800.1.6.3/166/K/2026 tanggal 23 Februari 2026, serta SK: 800.1.6.3/96/K/2026 dan SK: 800.1.6.3/94/K/2026 tanggal 5 Februari 2026,” jelasnya.
Suangkupon menegaskan, langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin dan meningkatkan kinerja aparatur sipil negara.
Ia juga mengimbau seluruh ASN, termasuk PPPK dan PPPK paruh waktu, untuk mematuhi aturan serta meningkatkan kinerja di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Jika atasan langsung tidak menjalankan pembinaan dan penegakan disiplin sesuai kewenangannya, maka yang bersangkutan juga dapat dikenakan sanksi yang lebih berat,” tegasnya.
BKPSDM Tanjungbalai, lanjutnya, akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap disiplin serta kinerja seluruh aparatur guna memastikan pelayanan publik berjalan optimal. (Usni)













