Foto Pernikahan Disebar Tanpa Izin, Perempuan di Nias Lapor Polisi

Foto Pernikahan Disebar Tanpa Izin, Perempuan di Nias Lapor Polisi
YZ saat membuat laporan polisi di Polres Nias, Selasa (20/10/2026)

Nias – Seorang perempuan berinisial YZ (33), warga Desa Lewa-Lewa, Kecamatan Ma’u, Kabupaten Nias, melaporkan puluhan akun Facebook ke Polres Nias. Laporan itu terkait dugaan penyebaran foto pernikahannya tanpa izin yang kemudian viral di media sosial.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/622/X/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, tertanggal 20 Oktober 2026.

Kasus ini bermula setelah suami YZ meninggal dunia beberapa minggu lalu. Berdasarkan kesepakatan keluarga dan orang tua, YZ kemudian menikah dengan adik almarhum suaminya melalui tradisi famasu atau pernikahan ganti tikar yang dikenal dalam adat masyarakat Nias.

Prosesi pernikahan adat itu digelar pada Sabtu (17/10/2026) dan disaksikan tokoh adat, tokoh agama, serta Pemerintah Desa Lewa-Lewa.

Namun, sehari setelah pernikahan, sejumlah foto prosesi tersebut beredar di berbagai akun Facebook. Foto-foto itu kemudian viral dan menuai beragam komentar warganet.

YZ mengaku tertekan akibat penyebaran foto tersebut. Dia merasa privasinya terganggu karena foto pernikahannya terus muncul dengan narasi berbeda di media sosial.

“Foto kami diambil dan disebar tanpa seizin kami. Saya tertekan dan stres karena jadi bahan perbincangan di media sosial,” ujar YZ, Rabu (21/10/2026).

Dia mengaku dampak penyebaran foto tersebut membuatnya malu dan takut keluar rumah. Bahkan, saat mendatangi Polres Nias, dia mengenakan jaket dan masker.

“Saya merasa malu, seakan-akan saya sudah melakukan kesalahan. Kemarin ke Polres saja saya pakai jaket sama masker,” katanya.

YZ menyebut ada sekitar 30 akun Facebook yang telah dilaporkan ke Polres Nias. Menurutnya, sebagian pemilik akun tersebut sudah diketahui alamatnya.

Melalui pihak keluarga, YZ meminta para pemilik akun yang mengunggah foto tersebut segera menghapus postingan mereka.

“Kami meminta dengan baik agar postingan tersebut dihapus sebelum kami melanjutkan ke proses hukum selanjutnya. Kami menghormati hukum dan adat, tapi kami juga punya hak privasi,” tegasnya.

Baca Juga:  Bupati Nias Barat Dorong Pembangunan Rumah Sakit Terpadu, Temui Menteri Kesehatan di Jakarta

Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Nias. Masyarakat diimbau bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan foto maupun informasi pribadi orang lain tanpa izin.

Kasi Humas Polres Nias, Aiptu Aris Gulo, S.H., mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Akan segera diproses, Bang,” ujarnya.

Penulis

  • Rediaman Gulo

    Rediaman Gulo adalah Pemimpin Redaksi Metropublik.com yang aktif meliput isu pemerintahan, hukum, politik, dan sosial kemasyarakatan di Sumatera Utara.