Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran UU ITE dalam Kasus Foto Pernikahan di Nias

Nias – Advokat Three One Gulo, S.H., M.H., menyoroti dugaan penyebaran foto pernikahan adat seorang perempuan berinisial YZ (33) di Kabupaten Nias, Sumatera Utara, tanpa izin. Dia menilai kasus tersebut perlu ditangani serius karena berkaitan dengan privasi dan perlindungan data pribadi di ruang digital.

Three One mengatakan penyebaran foto pribadi tanpa persetujuan dapat menimbulkan dampak psikologis bagi orang yang bersangkutan. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan etika bermedia sosial, tetapi juga perlu ditelaah dari aspek hukum.

Kasus ini mencuat setelah foto pernikahan adat YZ beredar di sejumlah akun Facebook. YZ sebelumnya melaporkan dugaan penyebaran foto tersebut ke Polres Nias pada 20 Oktober 2026.

Berdasarkan dokumen laporan yang disebutkan Three One, laporan itu tercatat dengan nomor STT/LPB/622/X/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumut.

“Ruang digital bukanlah zona bebas hukum. Mengunggah atau membagikan ulang konten yang menyangkut privasi orang lain tanpa izin harus dipahami sebagai persoalan serius,” ujar Three One dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).

Dia menjelaskan, dugaan penyebaran foto tersebut perlu dikaji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Menurut Three One, foto dan informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang perlu diperlakukan secara hati-hati. Namun, penerapan pasal pidana terhadap pihak yang mengunggah atau menyebarkan konten harus didasarkan pada unsur perbuatan dan bukti yang ditemukan dalam proses hukum.

Three One juga menyoroti dampak yang dialami YZ setelah foto pernikahannya menjadi perbincangan di media sosial. Dia menyebut penyebaran tersebut menimbulkan tekanan psikologis bagi YZ yang masih berada dalam suasana berduka setelah suaminya meninggal dunia.

Baca Juga:  Kasus ISPA dan Penyakit Pasca Banjir Meningkat, Nanda Ramli Desak Dinkes Medan Gerak Cepat

Dia meminta masyarakat tidak ikut menyebarkan ulang foto tersebut dan menghormati privasi pihak yang bersangkutan.

Selain itu, Three One mendorong Polres Nias menelusuri asal penyebaran foto dan memeriksa akun-akun yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum. Dia juga meminta agar upaya penghapusan konten melalui mekanisme yang tersedia di platform media sosial dipertimbangkan.

“Kita harus menghormati privasi dan menghargai kondisi orang lain. Jangan sampai media sosial justru menjadi tempat yang memperburuk keadaan seseorang,” katanya.

Three One mengapresiasi Polres Nias yang telah menerima laporan tersebut. Dia berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus dugaan penyebaran foto pernikahan ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati saat mengunggah maupun membagikan konten orang lain di media sosial.

Penulis

  • Rediaman Gulo

    Rediaman Gulo adalah Pemimpin Redaksi Metropublik.com yang aktif meliput isu pemerintahan, hukum, politik, dan sosial kemasyarakatan di Sumatera Utara.