KPU Sumut Perpanjang Verifikasi Paslon

Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) memperpanjang batas waktu proses verifikasi sampai 12 Juli 2024. Hal itu terjadi lantaran saat ini masih dalam tahap proses verifikasi faktual dukungan pasangan calon (paslon) independen atau perseorangan di tingkat kecamatan.

“Memang kemarin kita menargetkan di tanggal 4 Juli 2024, namun sampai ini ternyata petugas masih proses verifikasi faktual di kecamatan,” ucap Kordinator Divisi Teknis KPU Sumut, Raja Ahan Damanik saat dikonfirmasi, Selasa (09/07/2024).

Dikatakan Raja, jika sudah selesai di kecamatan, proses verifikasi akan dilanjutkan ke tingkat kabupaten/kota masing-masing paslon tersebut berasal.

“Kemungkinan di tanggal 12 Juli 2024 nanti hasilnya baru tahu. Karena dari tanggal 10 Juli masih akan proses verifikasi di tingkat kabupaten/kota,” katanya.

Jika nanti sudah diverifikasi dan di terus ke KPU Sumut, sambung Raja, pihaknya juga akan melakukan verifikasi kembali hingga nanti akan ada verifikasi perbaikan.

“Jadi waktu benar-benar finalisasi verifikasi tersebut di akhir Juli 2024,” tutupnya.

Seperti diketahui, ada 8 paslon yang mendaftar melalui jalur independen di Sumut dalam Pilkada Serentak 2024.

Adapun kedelapannya paslon tersebut ;

  1. Humbahas Junita Rebeka Marbun SH – Drs Tonny Sihombing M.IP (jumlah dukungan 16.543)
  2. Nias Utara Drs Fonaha Zega – Nyak Pau Aceh (jumlah dukungan 10.478)
  3. Toba (2 Bapaslon )
    A. Ir Poltak Sitorus – Anugerah Puriam S.P (jumlah dukungan 17.827)
    B. Thurman Hutapea BcIP, SH, M.HUM – Ronald Efendy Panjaitan SH (jumlah dukungan 17.762)
  4. ⁠Tapsel H. Dolly Putra Parlindungan – Ahmad Buchori (jumlah dukungan 26.303)
  5. Pematang Siantar Hendra Simanjuntak – Kiswandi (jumlah dukungan 20.777)
  6. Dairi (2 Bapaslon)
    A. Rimso Maruli Sinaga S.H., MH – Barita Sihite S Sos.,M.Ap (jumlah dukungan 29.065)
    B. David Partahan Najogi Sasta Maju Tambunan A.md- H Anwar Sani Tarigan SE (jumlah dukungan 30.207). (Rd)