Polda Kalbar Amankan Empat Penyusup Bersenjata dalam Aksi Massa

Pontianak – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat menggelar konferensi pers terkait penangkapan empat orang penyusup yang berupaya melakukan provokasi dalam aksi massa. Dari empat pelaku, tiga di antaranya adalah anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan satu orang lainnya merupakan dewasa.

Para pelaku diamankan saat aksi massa yang berlangsung pada 25 Agustus hingga 5 September 2025. Mereka kedapatan membawa bom molotov dan senjata tajam. Konferensi pers dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kalbar, AKBP Prinanto, dan Kasubdit Kamneg, Kompol Lely Suheri, S.H., M.M., serta dihadiri awak media lokal maupun nasional, Rabu (17/9/2025).

Menurut Kombes Pol Raswin, penangkapan ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Kalbar yang tergabung dalam Satgas Pengamanan Aksi Massa.
“Selama pengamanan di DPRD Kalbar dan Mapolda Kalbar, kami mengidentifikasi sekelompok orang yang tidak menggunakan jaket almamater, berusaha menyusup ke kelompok massa. Sebagian di antaranya masih di bawah umur. Kami tidak akan mentolerir tindakan anarkis tersebut,” tegas Raswin.

Tiga Kasus yang Terungkap

  1. Kasus Pertama
    Berdasarkan LP/A/25/VIII/2025, tanggal 30 Agustus 2025, seorang ABH berinisial AA (17) ditangkap di depan Mapolda Kalbar. Ia membawa empat bom molotov dan satu bungkus pertalite dalam tasnya.
    Pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 187 bis KUHP.
  2. Kasus Kedua
    Sesuai LP/A/27/IX/2025, tanggal 1 September 2025, dua ABH berinisial B (15) dan SY (16) diamankan di depan Kantor BPK Kalbar dengan barang bukti satu bom molotov dan pertalite.
    Keduanya dijerat pasal serupa, yaitu Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 187 bis KUHP.
  3. Kasus Ketiga
    Berdasarkan LP/A/26/VIII/2025, tanggal 30 Agustus 2025, seorang dewasa berinisial RS (19) ditangkap di depan Mapolda Kalbar. RS kedapatan menyimpan sebilah badik di pinggang.
    Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak.
Baca Juga:  Gas Elpiji 3 Kg Tembus Rp50 Ribu di Nias Selatan! Warga Panik, Dewan Turun Tangan

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara, namun harus dilakukan secara damai dan sesuai aturan. Kepolisian akan selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, tetapi tidak akan mentolerir tindakan anarkis yang membahayakan keselamatan publik,” tegasnya.

Bayu juga mengimbau orang tua untuk lebih aktif mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam tindak pidana.
“Keempat pelaku kini telah diamankan Ditreskrimum Polda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.