Satresnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik 60 Paket Ganja, Diduga Dipasok dari Medan

Pematangsiantar – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja. Seorang pria berinisial GM (23) diamankan petugas di pinggir Jalan Durian Gang Pulut Putih, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Tersangka diketahui merupakan warga Jalan Durian Gang Pulut Putih, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, penangkapan GM merupakan hasil pengembangan dari pengakuan tersangka IWS (29) yang lebih dahulu diamankan petugas pada hari yang sama sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Sitalasari, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.

“Dari hasil pengembangan kasus sebelumnya, petugas berhasil mengamankan tersangka GM di Jalan Durian Gang Pulut Putih,” ujar AKP Irwanta Sembiring kepada Metropublik.com, Sabtu (30/5/2026).

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan dua paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas nasi berwarna cokelat serta satu unit telepon genggam merek Redmi warna biru yang disimpan di kantong celana depan sebelah kiri.

Dalam pemeriksaan awal, GM mengaku masih menyimpan ganja di rumahnya. Mendapat informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung membawa tersangka ke kediamannya dan melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik merah berisi 55 paket diduga ganja, satu plastik merah berisi ganja, serta satu paket ganja lainnya yang disimpan di dalam lemari rumah tersangka.

Selain itu, petugas juga menemukan dua paket ganja tambahan dan uang tunai sebesar Rp300 ribu yang disimpan di dalam tas berwarna hitam.

Kepada penyidik, GM mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial P yang berdomisili di Kota Medan.

Baca Juga:  Arsenal Siap Tempur! Arteta Turunkan Skuad Terbaik Demi Tiket 16 Besar

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini tersangka GM telah ditahan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata AKP Irwanta.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana serta Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. (Rendi)