Pilkada Batubara Tanpa Calon Independen

Batubara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara, Sumatera Utara memastikan tidak ada bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur independen atau perseorangan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Batubara tahun 2024.

Ketua KPU Batubara Erwin dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (13/5) menyampaikan, berdasarkan PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, untuk pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan berlangsung dari 05 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024.

“Hingga batas akhir jadwal penerimaan tidak ada yang didaftarkan dan mendaftarkan serta menyerahkan syarat dukungan pencalonan perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Batubara 2024,”ujarnya.

Untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Batubara tahun 2024, syarat dukungan calon jalur perseorangan, KPU telah melakukan keputusan KPU Kabupaten Batubara nomor 599 tahun 2024 tanggal 19 April 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan, KPU Kabupaten Batubara telah menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal calon dalam pemilihan tahun 2024 sebanyak 26.914 (Dua puluh enam ribu sembilan ratus empat belas) dukungan dalam bentuk fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan sebaran minimal sebanyak 7 (tujuh) kecamatan.

KPU telah melakukan sosialisasi tahapan serta persiapan penyerahan dukungan pencalonan perseorangan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pemilihan serentak tahun 2024 pada 8 Mei 2024 ke berbagai elemen masyarakat, forkopimda, partai politik, Kabupaten Batubara dan media.

Selain itu kata Erwin, KPU juga telah mengumumkan terkait format surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati tahun 2024 melalui website KPU Kabupaten Batubara pada Maret 2024 dan melalui media sosial (instagram, facebook, twiter) tanggal 24 Maret 2024.

Baca Juga:  Kabupaten Batubara Rayakan Hari Jadi ke-18: Momentum Sinergi dan Penghargaan

“Sesuai pengumuman KPU Kabupaten Batubara nomor 748/PL.02.2-PU/1219/2024 tertanggal 05 Mei 2024 tentang penyerahan dokumen syarat dukungan minimal bakal calon perseorangan selama tiga hari dari tanggal 05 – 07 Mei 2024, waktu, tempat dan tata cara penyerahan syarat dukungan minimal dari tanggal 08 Mei sampai 12 Mei 2024. Hal itu sesuai surat Keputusan KPU republik indonesia nomor 532 tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024, dari tanggal 08-11 Mei 2024 pukul 08.00 – 16.00 wib dan tanggal 12 Mei 2024 pukul 08.00 – 23.59 wib,”terangnya.

Erwin juga menyampaikan, untuk penerimaan syarat calon bupati dan wakil bupati, telah membentuk tim Helpdesk KPU Kabupaten Batubara untuk memberikan informasi kepada masyarakat yang maju jalur perseorangan. Juga telah membentuk tim pendukung fasilitasi pemenuhan syarat dukungan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang datang menyerahkan syarat dukungan.

“Sejak dibukanya penyerahan dukungan calon perseorangan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada 08 Mei sampai dengan ditutupnya pada 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, ada dua orang masyarakat datang untuk meminta pembukaan akses aplikasi silon kepada tim Helpdesk KPU,”sebutnya.

Dua orang itu menurut Erwin, pertama Kamis, 09 Mei atas nama Eko Budianto datang meminta akses silon untuk pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati, Rudi Safrizal dan Abdul Rasyid. Kedua pada tanggal 12 Mei 2024 atas nama Muhammad Hanafi datang meminta akses silon untuk pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Tengku Arief Wibawa dan Victor Oktopianus Simarmata.

Baca Juga:  Tembus Omzet 449 Juta, Erick Thohir Buka Pasar UMKM Sumut lewat Jelajah Kuliner Nusantara

Selanjutnya pada pukul 23.01 wib tim pemenangan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati, Tengku Arief Wibawa dan Vicktor Oktopianus Simarmata datang untuk mendaftar sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Batubara, namun setelah diperiksa data dan dokumen bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dikembalikan kerena dokumen model penyerahan dukungan KWK dan Model B, jumlah dukungan KWK tidak ada dan tidak sesuai.

“Sementara 1 bakal pasangan calon lagi atas nama Rudi Safrizal dan Abdul Rasyid tidak datang menyerahkan data dan dokumen pencalonan pasangan perseorangan, jadi hingga ditutup tidak ada calon independen di Pilkada Batubara 2024,”tutup Erwin. (AP)