Batubara – PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) memperkuat komitmen dalam mencegah tindak pidana korupsi melalui pengambilan keputusan bisnis yang cermat, berintegritas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Komitmen tersebut ditegaskan melalui Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi melalui Penerapan Business Judgment Rule” pada Selasa (20/10/2026).
FGD ini digelar untuk memperkuat pemahaman insan perusahaan mengenai pentingnya penerapan Business Judgment Rule (BJR) dalam setiap pengambilan keputusan bisnis. Prinsip tersebut diharapkan dapat mendukung keputusan yang profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan hukum.
Direktur Utama Inalum Melati Sarnita membuka kegiatan tersebut. Ia menegaskan pentingnya integritas, kepatuhan, dan tata kelola yang baik dalam setiap proses pengambilan keputusan bisnis perusahaan.
Dalam forum itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Eko Adhyaksono menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga memiliki peran dalam mendukung pencegahan tindak pidana.
“Pencegahan korupsi tidak boleh membatasi keberanian perusahaan mengambil keputusan bisnis. Keputusan tersebut tetap harus dijalankan secara bertanggung jawab dan berada dalam koridor hukum,” ujar Eko.
Selain Eko, FGD tersebut menghadirkan Ronny L.D. Janis dari JANIS & ASSOCIATES sebagai narasumber. Pembahasan difokuskan pada penerapan BJR dari perspektif hukum, khususnya dalam upaya mencegah tindak pidana korupsi saat mengambil keputusan bisnis.
Bagi Inalum, integritas dan kepatuhan menjadi fondasi dalam menjalankan aktivitas perusahaan. Melalui penerapan tata kelola yang baik, perusahaan berupaya menjaga keseimbangan antara keberanian mengambil keputusan bisnis dan kewajiban memastikan setiap keputusan dilakukan secara hati-hati, profesional, akuntabel, serta sesuai ketentuan hukum.













