Rico Waas dan DPRD Medan Bahas Banjir hingga Pengadaan Mobil Damkar

Rico Waas dan DPRD Medan Bahas Banjir hingga Pengadaan Mobil Damkar

Medan – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Komisi IV DPRD Medan membahas sejumlah persoalan perkotaan, mulai dari penanganan banjir, pencemaran lingkungan, penertiban parkir, transportasi umum, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga kebutuhan mobil pemadam kebakaran untuk gedung bertingkat.

Pembahasan itu berlangsung saat kunjungan kerja Komisi IV DPRD Medan ke Balai Kota Medan, Senin (19/10/2026). Rico didampingi Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin Harahap menerima rombongan yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, bersama Wakil Ketua Muhammad Afri Rizki Lubis, Sekretaris Dame Duma Sari Hutagalung, dan anggota komisi lainnya.

Rico mengatakan, koordinasi antara eksekutif dan legislatif diperlukan untuk mengevaluasi program pembangunan serta memastikan kebijakan menjawab kebutuhan masyarakat.

Dalam pembahasan infrastruktur, Rico meminta Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) memaparkan perkembangan penanganan banjir dan drainase pada 2026 serta prioritas program 2027.

“Penanganan harus difokuskan pada titik genangan dengan dampak paling tinggi, termasuk Jalan Letda Sujono yang telah dianggarkan untuk diperbaiki,” kata Rico.

Paul sependapat bahwa penanganan banjir perlu diprioritaskan melalui pemetaan titik genangan dan pemilihan solusi yang tepat, seperti sumur resapan maupun pompa.

“Kami menyoroti genangan di Jalan Letda Sujono yang telah berlangsung lama dan berharap penanganannya lebih efektif serta berkelanjutan,” ujarnya.

Di bidang lingkungan hidup, Rico meminta Dinas Lingkungan Hidup memperketat pengawasan pencemaran dan limbah perusahaan serta menindak pelanggaran sesuai aturan.

Sementara itu, Paul menyoroti penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), perkembangan pengelolaan sampah, serta ketersediaan dan akses tempat pemakaman umum (TPU) bagi warga.

Terkait proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), Rico menyebut proyek tersebut masih dalam tahap persiapan dan perancangan. Peletakan batu pertama atau groundbreaking ditargetkan pada akhir 2026 atau awal 2027, sedangkan operasional direncanakan pada 2028.

Baca Juga:  DPRD Medan Dorong Rusunawa di Belawan, Dinilai Bisa Bantu Atasi Kemiskinan dan Banjir

Persoalan parkir turut menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut. Rico meminta Dinas Perhubungan menindak tegas pungutan yang melebihi tarif resmi, terutama di kawasan Lapangan Merdeka dan Kesawan.

“Saya mencontohkan tarif sepeda motor yang seharusnya Rp2.000, tetapi dipungut Rp5.000. Tarif mobil yang seharusnya Rp3.000 menjadi Rp10.000. Ini perlu tindakan tegas,” ujar Rico.

Paul mendorong penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengelolaan parkir, termasuk pengaturan parkir malam hari sesuai ketentuan. Langkah tersebut diharapkan memperjelas pengawasan sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Mengenai layanan Bus Rapid Transit (BRT), Rico mengatakan Pemko Medan telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk membahas skema pembiayaan dan pembagian tanggung jawab agar tidak membebani keuangan daerah.

“Kami meminta pembagian biaya yang lebih proporsional antara pemerintah kota, provinsi, dan daerah terkait, serta evaluasi kontrak dan regulasi program tersebut,” katanya.

Rico dan Paul juga membahas usulan menggratiskan ongkos transportasi umum bagi pelajar. Rico menyebut usulan itu perlu dikaji dengan mempertimbangkan manfaat bagi masyarakat dan kemampuan keuangan daerah.

Kesiapan menghadapi kebakaran gedung bertingkat juga menjadi pembahasan. Rico menyebut sekitar 161 bangunan di Medan memiliki ketinggian lebih dari empat lantai, sementara jangkauan armada tangga pemadam kebakaran masih terbatas.

Ia meminta dilakukan kajian pengadaan mobil tangga hidrolik, termasuk pemeriksaan spesifikasi dan perbandingan harga dengan armada milik Jakarta, Surabaya, dan Bekasi.

Menurut Rico, perkiraan harga yang mencapai puluhan miliar rupiah per unit perlu diverifikasi agar pengadaan sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran.

Paul mendukung penguatan armada, penambahan unit pelaksana teknis (UPT), serta pemenuhan personel dan fasilitas pemadam kebakaran untuk mempercepat waktu respons dan meningkatkan keselamatan warga.

Baca Juga:  Wakil Ketua Komisi I DPRD Medan Kritik Keras Pemko: Penanganan Banjir Dinilai Lambat dan Tak Siap

Di bidang perumahan dan kawasan permukiman, Paul menyoroti persoalan PBG serta pemenuhan ruang terbuka hijau (RTH) publik dengan target 20 persen.

Ia mendorong kajian pembelian lahan untuk taman, ruang rekreasi, dan fasilitas sosial. Paul juga meminta kejelasan bagi warga yang tanahnya masuk dalam peruntukan RTH, tetapi belum dapat dimanfaatkan.

Menanggapi hal tersebut, Rico menilai aturan terkait PBG perlu diperbaiki agar proses pengurusannya tidak menyulitkan masyarakat.

Menurutnya, diperlukan kesamaan persepsi antarpihak untuk memperjelas perbedaan antara retribusi resmi yang dibayarkan kepada pemerintah dan biaya jasa konsultan pribadi.

Kejelasan tersebut dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat sekaligus menghindari praktik pengarahan pemohon kepada konsultan tertentu yang berpotensi merugikan.

Melalui pertemuan tersebut, Rico dan Paul menekankan pentingnya koordinasi berkelanjutan agar pembangunan tepat sasaran, penggunaan anggaran efektif, dan berbagai persoalan perkotaan dapat ditangani sesuai kebutuhan masyarakat.

Penulis

  • Rediaman Gulo

    Rediaman Gulo adalah Pemimpin Redaksi Metropublik.com yang aktif meliput isu pemerintahan, hukum, politik, dan sosial kemasyarakatan di Sumatera Utara.