Medan – Pemko Medan diminta segera menerapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan agar para pedagang mendapatkan tempat berjualan yang layak, aman, dan nyaman.
Dorongan tersebut disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRD Medan, Syaiful Ramadhan, kepada wartawan di Medan, Senin (17/11/2025).
“Perda ini harus segera diimplementasikan. Jangan hanya menjadi dokumen di atas kertas. Jika dijalankan dengan baik, Perda ini bisa menjadi solusi konkret untuk penanganan PKL di Kota Medan,” ujarnya.
Menurut Syaiful, saat ini terdapat ratusan ribu PKL dan pelaku UMKM di 21 kecamatan Kota Medan yang membutuhkan perhatian serius dari Pemko Medan.
“PKL dan UMKM adalah tulang punggung ekonomi rakyat. Pemko harus hadir sebagai pembina dan fasilitator, bukan sebagai pihak yang menekan,” tegasnya.
Syaiful, yang juga Sekretaris Komisi I DPRD Medan, menilai bahwa langkah Pemko dalam menertibkan PKL selama ini kerap hanya berujung pada penggusuran tanpa menyediakan solusi yang manusiawi dan berkeadilan.
Ia menekankan bahwa kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit membuat sebagian warga memilih berdagang kaki lima sebagai upaya bertahan hidup. Namun, ketiadaan lokasi resmi membuat mereka berjualan di tempat yang dianggap strategis, meski sering kali termasuk area terlarang.
“Kita tidak bisa menyalahkan masyarakat sepenuhnya. Pemerintah harus hadir memberikan solusi, bukan hanya menertibkan. Sediakan ruang ekonomi yang adil bagi mereka,” tegas politisi muda tersebut.
Dengan penerapan Perda Zonasi PKL, Syaiful berharap Pemko Medan mampu menciptakan penataan yang lebih manusiawi, tertib, dan tetap mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat kecil. (R)













