Medan – Pemerintah Kota Medan dinilai lalai dalam memenuhi hak dasar peserta didik beragama Katolik. Hingga kini, masih banyak sekolah negeri di Kota Medan yang belum memiliki guru Pendidikan Agama Katolik.
Kondisi tersebut mendorong Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B, mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan agar segera membuka rekrutmen guru Pendidikan Agama Katolik.
Desakan itu disampaikan Wong Chun Sen saat menerima audiensi Kementerian Agama Kota Medan yang diwakili Pembimas Katolik R. Pandiangan, Senin (26/1/2026), di ruang kerja Ketua DPRD Medan. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Pastor Sampang Tumanggor, Anggota DPRD Medan Hendri John Hutagalung, serta perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan.
Audiensi tersebut secara khusus membahas krisis kekurangan guru Pendidikan Agama Katolik di sekolah negeri Kota Medan, baik tingkat SD maupun SMP. Padahal, negara secara konstitusional mengakui enam agama resmi, sehingga setiap peserta didik berhak memperoleh pendidikan agama sesuai dengan keyakinannya.
Perwakilan Pembimas Katolik Kemenag Kota Medan, Pinta Omastri Pandiangan, menyampaikan bahwa kedatangan mereka merupakan bentuk penyampaian aspirasi umat Katolik berdasarkan hasil pendataan langsung di lapangan. Dari data tersebut, ditemukan masih banyak sekolah yang memiliki siswa beragama Katolik, namun tidak tersedia guru agama Katolik.
“Akibatnya, hak siswa Katolik untuk memperoleh pendidikan agama sesuai iman dan ajaran gereja belum terpenuhi secara optimal,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Tahun 2007, kewenangan pengadaan guru berada di pemerintah daerah. Oleh karena itu, pihaknya berharap Pemko Medan segera mengambil langkah konkret agar persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut.
Berdasarkan data kebutuhan riil, sekolah-sekolah yang belum memiliki guru agama Katolik dengan rasio ideal 1:15 membutuhkan sebanyak 21 guru. Selain itu, terdapat 13 guru yang akan memasuki masa pensiun hingga tahun 2029. Dengan demikian, total kebutuhan guru Pendidikan Agama Katolik di Kota Medan mencapai 34 orang.
Sementara itu, Pastor Sampang Tumanggor mengungkapkan dampak serius dari minimnya guru agama Katolik. Menurutnya, banyak siswa Katolik terpaksa mengikuti pelajaran agama Kristen Protestan di sekolah.
“Kondisi ini berpotensi menimbulkan kebingungan iman bagi anak-anak, karena ajaran Kristen dan Katolik memiliki perbedaan mendasar,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pendidikan agama bukan sekadar mata pelajaran formal, melainkan bagian penting dalam pembentukan karakter, moral, dan iman peserta didik sejak usia dini.
Dari sisi pemerintah daerah, perwakilan Dinas Pendidikan Kota Medan menjelaskan bahwa pengadaan guru agama selama ini mengacu pada data kebutuhan yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan usulan dari pihak sekolah. Saat ini, proses tersebut masih berada pada tahap perencanaan dan verifikasi lapangan.
Data Dinas Pendidikan menyebutkan, jumlah guru agama Katolik di Kota Medan saat ini hanya 35 orang untuk jenjang SD dan SMP, sebagian besar diangkat oleh Kementerian Agama sejak tahun 2000. Dari jumlah tersebut, dua orang akan memasuki masa pensiun tahun ini, dengan komposisi 4 PNS dan 8 PPPK, sementara sisanya merupakan tenaga lama.
Dalam audiensi tersebut, Wong Chun Sen Tarigan juga mempertanyakan ketidakhadiran Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Benny Sinomba Siregar. Ia menilai pertemuan strategis yang menyangkut kebijakan publik seharusnya dihadiri langsung oleh pejabat pengambil keputusan.
“Kehadiran kepala dinas sangat penting karena persoalan ini menyangkut hak pendidikan warga,” ujarnya.
Wong menegaskan pihaknya akan segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan untuk membahas persoalan ini secara serius dan memastikan adanya solusi konkret.
Tak lama berselang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Benny Sinomba Siregar, akhirnya menemui Ketua DPRD Medan dan menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadirannya sebelumnya.
“Saya mohon maaf Ketua, karena tadi bertepatan dengan urusan kedinasan. Namun karena ini bersifat urgen, saya menyempatkan hadir,” ujarnya.
Terkait kekurangan guru agama, Benny mengakui bahwa Pemko Medan masih mengalami keterbatasan tenaga pendidik, tidak hanya untuk agama Katolik, tetapi juga agama lainnya. Ia menjelaskan bahwa saat ini pemerintah pusat tidak lagi membuka jalur pengangkatan guru honorer maupun PPPK, sehingga peluang penambahan guru hanya melalui jalur CPNS yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Meski demikian, menurut Benny, sekolah masih dapat merekrut guru agama Katolik yang telah terdaftar di Dapodik dengan pembiayaan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Dengan adanya rekomendasi DPRD Medan dan dukungan Pemko, ini bisa menjadi solusi sementara. Kami akan segera berkoordinasi dengan BKDPSDM dan melaporkan hasilnya kepada Ketua DPRD,” ujarnya.
Anggota DPRD Medan Hendri John Hutagalung menegaskan bahwa persoalan kekurangan guru agama Katolik bukanlah masalah baru. Menurutnya, persoalan utama bukan ketiadaan tenaga pengajar, melainkan belum dibukanya penerimaan guru agama Katolik oleh pemerintah.
“Akibatnya, banyak siswa Katolik tidak mendapatkan pelajaran agamanya sendiri, padahal perbedaan ajaran Kristen dan Katolik sangat jelas,” ujarnya.
Ia mendesak Pemko Medan segera mengusulkan penambahan guru Pendidikan Agama Katolik pada tahun 2026 karena persoalan tersebut dinilai sangat mendesak dan menyangkut hak konstitusional peserta didik. (Rendi)













